Terdampak Covid 19, KUR Peroleh Pembebasan Bunga

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

337

Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini dikeluarkan merespons banyak sektor usaha yang terkena dampak virus corona (covid-19) paling lama 6 bulan.

Terkait hal itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda saat diminta tanggapannya mengatakan, bila melihat siaran pers Kemenko memang menyatakan seperti itu. KUR yang terdampak covid-19 mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan dan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.

“Jadi realisasinya bank-bank penyalur KUR yang menilai seberapa besar dampak covid-19 kepada debitur KUR sebagai dasar untuk menentukan berapa lama/bulan pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok yang akan diberikan kepada debitur,” katanya.

Elyanus Pongsoda pun menegaskan kembali lagi kepada bank penyalur yang menentukan bagaimana kebijakan itu bisa terlaksana. Ia berharap kondisi saat ini tidak banyak berpengaruh pada realisasi penyaluran KUR. Sementara untuk target KUR Bali pada 2020 mencapai Rp6.952 miliar. Data pencapaian target sampai dengan Februari 2020 telah mencapai 21,66 persen atau Rp1.506 miliar.

“Sedangkan kinerja perbankan pada triwulan I, belum ada karena masih dalam koreksi,” ujarnya. *dik