Singaraja (bisnisbali.com) –DPD Perbarindo Bali sudah berkonsultasi terkait penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Ketua DPD Perbarindo Bali, Ketut Wiratjana Senin (20/4) mengatakan, implementasi dalam tahap awal penerapan POJK Stimulus Dampak Covid-19 pengumpulan data debitur yang akan mengajukan relaksasi.
Diungkapkannya, BPR sampai saat ini belum memiliki gambaran jumlah debitur yang terdampak covid-19. DPD Perbarindo bersama anggota BPR seluruh Bali masih mengumpulkan data yang pasti data debitur terdampak.
Wiratjana menjelaskan, BPR yang berjumlah 134 BPR yang ada di Bali sedang proses mendata debitur yang terdampak covid-19. “Yang mendapatkan relaksasi tentu debitur yang terdampak covid-19,” jelasnya.
Sebagai gambaran umum, pariwisata Bali menjadi lokomotif perekonomian Bali. Banyak pengusaha termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang usaha yang menjadi penopang sektor pariwisata. Turunan usaha pariwisata ini terdampak covid-19.
Direktur Utama BPR Indra Candra ini meyakinkan, BPR pasti akan memberikan relaksasi kepada debitur yang terdampak covid-19. Stimulus yang diberikan BPR seperti yang diatur oleh POJK 11.
Ketut Wiratjana menambahkan, stimulus untuk debitur terdampak covid 19 ini di antaranya memperpanjang jangka waktu kredit, penurunan suku bunga dan lainnya. BPR akan menilai debitur masing-masing guna memastikan pemberian stimulus yang tepat sesuai dengan kemampuannya. *kup