KEBIJAKAN pemerintah tersebut yaitu debitur mendapat ketentuan khusus yaitu pembebasan pembayaran angsuran bunga/margin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sesuai penilaian penyalur KUR. Pelonggaran bagi debitur KUR ini berlaku mulai 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Terkait kondisi tersebut Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Kuangan 2 Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jimmy Hendrik Simarmata membenarkan sesuai dengan siaran pers Kemenko Bidang Perekeonomian, relaksasi ini diputuskan pada Rapat Koordinasi Komite Pembiayaan UMKM pada 8 April 2020.
“Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” katanya.
Selain itu, diatur kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakukan khusus, yaitu syarat umum terdiri dari kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok. Selanjutnya bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Untuk syarat khusus, kata Jimmy, penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19 dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
“Tentunya lembaga jasa keuangan yang menyalurkan KUR diharapkan melaksanakan hal dimaksud sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia pun menyebutkan penyaluran KUR di Bali pada 2019 melebihi target yang diharapkan yaitu Rp5 triliun. Sebelum terjadi bencana pandemik Covid-19, penyaluran KUR di Bali diharapkan dapat melebihi pencapaian pada 2019.
Namun demikian, dengan adanya pandemik Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden maka dipastikan berpengaruh terhadap realisasi penyaluran KUR, khususnya pencapaian target.
“OJK tetap mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan sebagai penyalur KUR tetap melaksanakan fungsinya, namun tidak mengesampingkan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.
Ia mengimbau mari bersama bahu-membahu melakukan dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melewati pandemik Covid-19 ini.
Pemerhati ekonomi Kusumayani, M.M. menilai, kebijakan stimulus pemerintah bagi dunia usaha khususnya UMKM lewat pembebasan pembayaran angsuran bunga dan atau pemberian penundaan angsuran pokok tentu upaya yang positif menjaga kestrabilan pelaku usaha di tengah kondisi saat ini.
“Manfaat dari relaksasi tentu dunia usaha bisa terbantukan dan bisa untuk memperbaiki serta kembali bangkitnya dunia usaha,” katanya.
Akankah itu terwujud?. Kata dia, optimis bisa terwujud jika covid-19 segera terselesaikan. Peran perbankan juga diharapkan bisa memberikan stimulus terbaik.
Sementara itu Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rully Setiawan mengatakan, bank mengikuti kebijakan pemerintah. Kebijakan berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga sampai dengan maksimal 1 tahun.
“Sudah lebih dari 9.000 debitur KUR kami setujui permohonan relaksasinya,” ungkapnya.
Jumlah debitur KUR Bank Mandiri secara nasional mencapai 600.000-an. Ia pun mengakui rasio kredit bermasalah atau noperforming loan (NPL) KUR masih terjaga, masih di kisaran 1 persenan.*dik