Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliTerkait Penggunaan Dana Desa Penanganan Covid-19, Kejari Gianyar Sosialisasi Pendampingan Hukum...

Terkait Penggunaan Dana Desa Penanganan Covid-19, Kejari Gianyar Sosialisasi Pendampingan Hukum ke Perbekel

Melalui teleconference, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali memberikan pendampingan hukum. Kali ini menyasar seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Gianyar terkait pengelolaan dana desa dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid-19.

Gianyar (bisnisbali.com)-Melalui teleconference, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali memberikan pendampingan hukum. Kali ini menyasar seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Gianyar terkait pengelolaan dana desa dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid-19. Teleconference dilakukan Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo, didampingi Kasi Datun Kejari Gianyar, Martina P, S.H., MBA., Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan Hadi Saputra di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (16/4).

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 07  Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta sebagai realisasi Noga Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Perbekel dengan Kejaksaan Negeri.

Untuk itu, melalui teleconference ini mengimbau kepala desa dalam memanfaatkan dana desa agar selalu berkordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar yang diketuai Bupati Gianyar, I Made Mahayastra. “Jangan ragu memberikan pelayanan kepada masyarakat, asalkan prosedur dilaksanakan. Jangan coba-coba melakukan penyelewenangan dalam situasi seperti ini, karena akan berat hukumannya,” tegas Agung Mardiwibowo.

Mardiwibowo menambahkan, agar apa pun yang berkembang di masyarakat agar segera melaporkan ke gugus tugas agar tidak menjadi polemik baik masalah ekonomi maupun keamanan. Dengan koordinasi yang baik, pemanfaatan dana desa dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik. Dalam situasi seperti ini, agar tertib administrasi maupun tertib keuangan tetap dilaksanakan.

Perbekel Desa Melinggih, I Nyoman Surata mengatakan, kegiatan teleconference ini merupakan langkah yang sangat baik dilakukan Kejari Gianyar. Dikatakan, sosialisasi pendampingan hukum ini merupakan support bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menjawab keragu-raguan kita di desa dalam melaksanakan kegiatan terkait percepatan penanganan pencegahan Covid 19,” kata Surata.

Sementera itu, Kasi Datun Kejari Gianyar, Martina P, S.H., MBA menyampaikan, pemanfaatan dana desa dalam hal pengadaan barang atau jasa terkait penanggulangan Covid-19 tetap mengacu peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam pemberian pendampingan hukum terkait Penggunaan Anggaran Dalam Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Gianyar akan bersikap aktif dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Gianyar termasuk juga dengan para Perbekel. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer