Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliTerapkan POJK 11, Perbarindo Bali Minta Petunjuk OJK

Terapkan POJK 11, Perbarindo Bali Minta Petunjuk OJK

OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menerima kunjungan
Ketua DPD Perbarindo Provinsi Bali, beserta beberapa pengurus lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menerima kunjungan
Ketua DPD Perbarindo Provinsi Bali, Ketut Wiratjana beserta beberapa pengurus
lainnya pada Kamis (16/5). Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa
Tenggara, Elyanus Pongsoda menerima kunjungan tersebut didampingi oleh
Direktur Pengawasan LJK; Rochman Pamungkas dan Deputi Direktur Pengawasan
LJK; Armen dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata.
Adapun kedatangan Ketua dan
Pengurus DPD Perbarindo Provinsi Bali untuk berkonsultasi terkait penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19), khususnya terkait pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit selama 1
tahun. Penegasan Penjaminan LPS atas Dana Pihak Ketiga (DPK) di BPR.
Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan, bagaimanakah mekanisme pemberian fasilitas pinjaman likuiditas
kepada BPR.
Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait POJK No.11/POJK.03/2020
a. Relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang terdampak covid-19.
b. Pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit,
dilakukan sesuai permohonan debitur kepada bank dan berdasarkan hasil
evaluasi bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
(POJK Stimulus Dampak Covid-19).
c. Jenis relaksasi yang diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK
mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 1) penurunan
suku bunga; 2) perpanjangan jangka waktu; 3) pengurangan tunggakan
pokok; 4) pengurangan tunggakan bunga; 5) penambahan fasilitas
kredit/pembiayaan; dan/atau 6) konversi kredit/pembiayaan menjadi
Penyertaan Modal Sementara jangka waktu pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit maksimal 1 (satu) tahun tergantung seberapa besar
(berat/ringannya) dampak covid-19 kepada debitur.
2. Nasabah penyimpan tabungan dan deposito tidak perlu khawatir terhadap
dananya di BPR karena dana tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) sesuai dengan ketentuan, antara lain “3 T” yaitu:
a. tercatat pada pembukuan bank.
b. tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
c. tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit
macet).
3. Pasal 16 Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan, bahwa pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek merupakan kewenangan Bank Indonesia.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara berharap situasi ini segera berlalu
sehingga industri jasa keuangan dan perekonomian dapat berjalan normal kembali.*kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer