Denpasar (bisnisbali.com) -Layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik)) yang diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu mekanisme protokol layanan untuk menghadapi kondisi khusus terkait penyebaran virus Covid-19 yang meningkat signifikan di seluruh Indonesia.
“Protokol Lapak Asik ini telah mampu memenuhi kebutuhan peserta untuk klaim dari proses awal klaim sampai dengan pembayaran dana JHT diterima oleh peserta, tanpa ada interaksi fisik antara peserta dan petugas,” kata Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Banuspa Deny Yusyulian, di Denpasar.
Berdasarkan data untuk pengajuan klaim per 23 Maret-14 April 2020 Lapak Asik BPJamsostek Banuspa telah membayarkan klaim bagi peserta se-Banuspa antrian online 1068 klaim dan dropbox 1595 klaim, dengan jumlah total Rp41.157.610.013. Adapun rinciannya adalah JHT Rp35.611.288.200. JKK Rp2.598.839.783. JKM Rp2.400.000.000 dan JP Rp547.482.030.
Diakui Deny merebaknya pandemi covid-19 di Indonesia, tentu saja berimbas ke beberapa sektor, termasuk ekonomi. Sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua negara menerapkan kebijakan pembatasan wilayah serta pembatasan aktifitas ekonomi dan sosial.
Terkait dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online, kata dia, yaitu kartu peserta BPJamsostek, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja) dan buku tabungan. Semua dokumen harus diupload untuk Lapak Asik.
“Semoga perlindungan ini bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJamsostek,” ucapnya.
Disebutkan wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJamsostek, begitu pula para pekerja swasta juga dapat mendaftarkan dirinya kepada program BPJamsostek. Terdapat 4d program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Itu sesuai berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena setiap warga Negara wajib dilindungi oleh negara termasuk seluruh pekerja. *dik