Mangupura (bisnisbali.com) –Terkait rencana pemberiaan insentif, Pemkab Badung mulai mendata pekerja ber-KTP Badung yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, akibat pandemi covid-19 yang berkepanjangan. Pendataan ini paling lambat diserahkan pada 30 April 2020.
Rencananya insentif yang diberikan berupa bantuan langsung tunai (BLT) alias uang yang ditranfer melalui rekening bank.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bersurat ke sejumlah perusahaan meminta data tenaga kerja yang di-PHK maupun yang dirumahkan.
Pekerja yang berhak mendapatkan insentif selain harus ber-KTP Badung, juga harus mengantongi surat keterangan PHK dan dirumahkan dari perusahannya, memiliki NPWP, memiliki rekening di BPD Bali, dan melampirkan surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari Pemkab Badung terkait efek covid-19.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menerangkan, pendataan pekerja formal yang dilakukan Disperinaker Badung sudah hampir rampung. Hanya pihaknya masih meminta untuk melakukan pendataan juga terhadap pekerja nonformal yang terdampak.
“Kalau data itu sudah masuk baru kita buat hitung-hitungan dan rincian teknisnya. Selain itu Disnaker juga sedang mencari data pekerja formal kita yang berasal dari Badung tetapi bekerja di luar Badung, yang juga terkena PHK atau dirumahkan,” terang Suiasa di Puspem Badung.
Sebagai data pembanding, juga akan diambil dari data serikat pekerja. “Agar orang penerima manfaat tepat sasar, dalam persyaratan yang bersangkutan wajib menunjukkan surat bukti di-PHK atau dirumahkan dari perusahaan tempat mereka sebelumnya bekerja,” katanya.
Ketika ditanya berapa besaran insentif yang diberikan, Wakil Ketua I Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Badung ini belum bisa menjawab. “Yang jelas dalam tahap awal kita rancang untuk tiga bulan, untuk nilainya masih kami hitung,” kilahnya. Akan tetapi dari informasi, besaran BLT yang akan diberikan antara kisaran Rp 500 ribu –Rp 600 ribu per bulan. *sar