Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliDaerah dapat Usulkan Tambahan Penerima Bansos

Daerah dapat Usulkan Tambahan Penerima Bansos

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Kadisos Klungkung Ida Bagus Anom Adnyana mengikuti teleconference Gubernur,

Semarapura (bisnisbali.com) –Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Kadisos Klungkung Ida Bagus Anom Adnyana mengikuti teleconference Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia dengan Kementerian Sosial dari ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung.  Rapat dipimpin Menteri Sosial, Juliari P. Batubara di Jakarta dengan materi terkait Bantuan Sosial (Bansos) Tunai yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan dampak Covid-19.

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara dalam teleconference menyebutkan ada 33 provinsi penerima di luar DKI Jakarta dengan sasaran sebanyak 9 juta keluarga, masing-masing menerima Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan mulai April, Mei dan Juni. Kriteria penerima adalah skala prioritas yakni KK termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Daerah dapat melakukan usulan penambahan dengan catatan KK nonprogram sembako, KK non-PKH, KK non-Prakerja non-DTKS dan By Name By Address, By NIK dan By Nomor Telepon. “Daerah dapat mengusulkan tambahan penerima karena daerah yang tahu situasi masyarakatnya,” ujar Mensos Juliari Batubara.

Suwirta usai mengikuti teleconference menyambut baik hal itu. Pihaknya mengatakan akan membuat pemetaan terkait warga yang telah menerima bantuan, baik itu dari pusat, provinsi, kabupaten maupun desa. Mereka akan dimasukkan ke dalam satu tabel baru dengan jenis-jenis bantuan yang pernah diterima, agar tidak ada penerima bantuan ganda (dobel). “Dalam tabel itu akan terdata warga dengan jenis bantuan yang diterima. Yang tidak mendapat bantuan juga akan tercatat di sana dengan alasan yang jelas,” ujar Suwirta.

Mekanisme pelaksanaan Bansos Tunai ini di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan sasaran penerima Program Bansos Tunai disiapkan Pusdatin Kesos Kemensos, alokasi awal Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Tunai per kabupaten/kota oleh Kemensos serta kabupaten/kota mengirimkan usulan calon KPM Bansos Tunai kepada Kemensos melalui persetujuan Bupati/Wali Kota dan diketahui Gubernur melalui SIKS-NG dan penetapan KPM Bansos Tunai oleh Kemensos.

Mekanisme lainnya yakni Kemensos menyediakan anggaran Bansos Tunai, proses penyaluran Bansos Tunai dilakukan melalui mitra kerja dengan dukungan Pemda serta pengendalian dan sosialisasi Bansos Tunai dilakukan terpadu oleh pusat dan daerah. *dar

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer