Bupati Mas Sumatri Luncurkan Tujuh Paket Kebijakan Lawan Covid-19

Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri menyampaikan, pihaknya meluncurkan tujuh paket kebijakan dan program yang telah dan akan dilaksanakan Pemkab Karangasem dalam mencegah, menangani dan mengelola dampak Covid-19 di Karangsem.

262

Amlapura (bisnisbali.com) –Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri menyampaikan, pihaknya meluncurkan tujuh paket kebijakan dan program yang telah dan akan dilaksanakan Pemkab Karangasem dalam mencegah, menangani dan mengelola dampak Covid-19 di Karangsem.

Pada APBD Tahun 2020, disisir dan direlokasi  sebesar Rp 86,7 miliar, untuk difokuskan biaya penanganan masalah corona itu.

Hal itu disampaikan Bupati Mas Sumatri, di Karangasem. Anggaran sebesar Rp 86,7 miliar  itu, katanya,  berasal dari rasionalisasi dan relokasi anggaran di Disdik, Diskes, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindag dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) nonrutin.

Dikatakan, dari anggaran Rp 86,7 miliar  itu, program yang sudah berjalan sebesar Rp 8,7 miliar difokuskan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), disinfektan, operasional satgas, dan penyiapan tempat karantina. ‘’Dari kebijakan penghentian kegiatan infrastruktur yang berasal dari DAU sebesar 25 persen berhasil disisir anggaran sebesar Rp 78 miliar yang difokuskan untuk penanganan dampak ekonomi dan jejaring pengaman sosial,’’ paparnya.

Paket kebijakan kedua, karantina terpadu Pekerja Migran Indonesia (PMI)  asal Karangasem di hotel berbintang di kawasan Candidasa. Berdasarkan data dari Asosiasi Pelayaran Indonesia Pusat, diperkirakan sekurang-kurangnya 1.000 orang PMI asal Karangasem akan pulang kampung dalam beberapa gelombang ke depan. Mulai Rabu kemarin, kata Bupati, pihaknya  telah mengambil kebijakan untuk melakukan karantina terpadu selama 14 hari bertempat di hotel yang disiapkan itu. PMI yang pulang itu akan ditanggung kebutuhan konsumsi dan biaya penginapan selama masa karantina. ‘’Sejauh ini baru dialokasikan anggaran sebesar Rp 400 juta. Apabila ada kekurangan,  Bupati akan mengambil kebijakan untuk menambah anggaran yang diperlukan,’’ katanya.

Bagi pelanggan air PDAM yang tergolong kurang mampu, dimulai dari pemakaian  air April 2020 sampai Juni 2020 akan dibebaskan membayar rekening.  Selain itu, ada juga pemberian insentif bagi tenaga medis yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan rincian insentif bagi tenaga dokter spesialis Rp 10 juta, dokter umum Rp 7,5 juta, perawat Rp 5 juta dan asisten tenaga kesehatan Rp 3,5 juta.  ‘’Bagi tenaga medis yang gugur dalam menjalankan tugas, akan diberikan santunan atau asuransi Rp 100 juta,’’ ujar Bupati.

Sementara, untuk mengatasi dampak ekonomi rakyat, pihaknya akan meluncurkan paket bantuan tak terduga dengan pemberian paket sembako sebesar Rp 1,5 miliar. Pihaknya juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk mempercepat realisasi sejumlah kebijakan nasional yang meringankan beban rakyat seperti program Keluarga Harapan Rp 200 ribu/kk/bulan, bantuan langsung tunai Rp 600 ribu/KK/bulan, kelompok penerima manfaat, bantuan pangan nontunai Rp 200 ribu/KK/bulan, bantuan ibu hamil Rp 250 ribu/bulan, bantuan penyandang disabilitas Rp 200 ribu/bulan, serta pembebasan biaya listrik bagi masyarakat pengguna 450 KWH oleh PLN.  *adv