Singaraja (bisnisbali.com) –Masyarakat memang merasakan dampak pandemi corona (Covid-19) tetapi sebagian dari masih tetap menempatkan dana di Bank perkreditan rakyat (BPR). DPK Perbarindo Bali Utara, Putu Sadiarta Selasa (14/4) mengatakan dana masyarakat aman di bank perkreditan rakyat (BPR) karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia mengungkapkan bank umum dan BPR sama-sama dijamin LPS. Masyarakat bisa menempatkan dana dengan aman di BPR. Dijelaskannya, pelaku perbankan berharap masyarakat dan sektor usaha mikro kecil dan menengah tidak memiliki ketakutan berlebihan terhadap lembaga keuangan termasuk perbankan. LPS menjamin dana nasabah di bank mencapai Rp 2 miliar per nasabah “Ketakutan masyarakat yang berlebihan karena mereka menonton berita di media online yang simpang siur,” ucapnya.
Sadiarta menyampaikan dari dana pihak ketiga (DPK) BPR sudah memberikan literasi dan pendekatan sebaik-baiknya ke masyarakat. “Bahwa tabungan dan deposito di BPR dijamin oleh LPS,” tegasnya.
Dirut BPR Nur Ababi ini mengakui menyikapi dampak corona BPR mengikuti ketentuan stimulus di bidang perbankan sesuai POJK No.11/POJK.03/2020. Ini terkiat Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
Sadiarta mensmbahkan BPR semaksimal mungkin mengikuti POJK 11. Penerapan POJK ini menyesuaikan dengan kondisi nasabah. “Sesuai panduan POJK 11, UMKM yang terdampak corona akan diberikan keringanan, kemudahan ini dalam bentuk restrukturisasi kredit sehingga debitur bisa lebih ringan membayar angsuran kredit,” tambahnya. *kup