Pelaku Pariwisata Bali Berharap Penangguhan Pajak dan Listrik  

Pandemi corona (Covid-19) praktis berdampak pada penutupan operasional hotel dan usaha pariwisata lain akibat tidak adanya wisatawan berkunjung ke Bali.

363
Ida Bagus Gede Sidharta Putra

Denpasar (bisnisbali.com) –Pandemi corona (Covid-19) praktis berdampak pada penutupan operasional hotel dan usaha pariwisata lain akibat tidak adanya wisatawan berkunjung ke Bali. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Sidharta Putra,  mengatakan, ketika tidak ada penghasilan akibat tutup operasional pelaku usaha berharap penangguhan pembayaran pajak dan listrik sampai ekonomi membaik pascacorona.

Diungkapkannya, saat wabah corona pelaku pariwisata termasuk di sektor perhotelan tidak memiliki pendapatan untuk membayar segala beban usaha. Dalam jangka pendek, praktis pelaku usaha pariwisata mesti meminjam dana untuk menutupi biaya operasional.

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Denpasar ini menjelaskan, walaupun tidak beroperasi sektor usaha pariwisata tentu masih memiliki kewajiban untuk membayar biaya listrik termasuk  berbagai jenis pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah. Di sini, BUMN juga wajib memberikan stimulus kepada pelaku usaha pariwisata.

Ida Bagus Gede Sidharta Putra memaparkan, PLN diharapkan bisa memberikan penangguhan pembayaran biaya listrik sampai kondisi wabah corona mereda dan kondisi ekonomi kembali normal. Sama halnya pajak, pemerintahan bisa memberikan stimulus dalam bentuk penangguhan pembayaran pajak.

Ketua PHRI Bangli Ketut Marjana mengatakan, saat dilibas dampak wabah corona, pemerintah semestinya memberikan insentif kepada masyarakat sebagai pengelola usaha pariwisata. Pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan lembaga keuangan termasuk BUMN seperti PLN, asuransi kesehatan termasuk institusi pajak.

Ketut Marjana meyakinkan, dengan mediasi pemerintah, masyarakat pelaku usaha lokal bisa mendapat stimulus dalam bentuk keringanan beban yang mesti ditanggung usaha pariwisata. “Paling tidak ada penangguhan pembayaran pajak, listrik, dan iuran BPJS Kesehatan karena tidak sedikit pelaku pariwisata yang mengembangkan usaha dengan modal pinjaman,” tegas Ketut Marjana. *kup