Kuota 57.000 untuk Bali, Manfaat Kartu Prakerja masih Dalam Pembahasan

Program kartu prakerja yang diperuntukkan bagi tenaga kerja terdampak pandemi Covid-19 masih menunggu pembahasan dari pusat terkait mekanisme pemberian manfaat.

614
Ida Bagus Ngurah Ardha

Denpasar (bisnisbali.com) –Program kartu prakerja yang diperuntukkan bagi tenaga kerja terdampak pandemi Covid-19 masih menunggu pembahasan dari pusat terkait mekanisme pemberian manfaat. Di Bali pendaftar program kartu pra kerja dari tenaga kerja formal sudah memasuki angka 26.602 dengan kuota terbatas hanya 57.000 untuk tenaga kerja formal dan informal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Ardha, mengatakan, kuota tersebut tentunya kecil, mengingat banyak perusahaan di Bali yang terdampak. Pihaknya pun berharap, kuota bisa ditambah lagi ke depannya. “Per Kamis (9/4) untuk tenaga kerja formal sudah mencapai angka 26.604 orang yang terdaftar dirumahkan dan 589 orang tenaga kerja di-PHK, belum ditambah informal, sehingga kami rasa kuota itu masih kurang. Semoga ke depan ada penambahan,” ungkapnya.

Terkait mekanisme penerimaan manfaat, hingga saat ini, pihaknya mengaku masih belum mendapatkan informasi resmi dari pusat. Hal tersebut dikarenakan masih dalam proses pembahasan. “Baik terkait pengumuman, pelatihan hingga pembayaran insentif kepada tenaga kerja yang mengikuti program kartu prakerja,  hingga saat ini belum ada arahan juknis. Kami sudah mengejar, namun di pusat masih sedang dalam pembasan,” terangnya sembari mengatakan pelatihan nantinya akan dilakukan secara online.

Dijelaskannya, program kartu prakerja pada awalnya diperuntukkan bagi mereka yang ingin mencari kerja, terkena PHK serta yang berkeinginan meningkatkan keterampilan sesuai dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja. Namun dengan adanya pandemi covid-19, program kartu prakerja diperuntukkan bagi tenaga kerja yang terdampak baik itu dirumahkan ataupun terkena PHK akibat perusahaan yang tidak bisa lagi beroperasional. “Pekerja formal menjadi naungan Kadisnaker sementara pekerja informal menjadi naungan Dinas Koperasi dan UKM. Jadi saat ini kami fokus mendata berapa tenaga kerja yang di PHK ataupun dirumahkan yang datanya akan kami serahkan ke pusat. Data ini pun terus bertambah dan pusat tidak membatasi waktu penyerahan data,” katanya.

Terkait manfaat, Ida Bagus Ardha menjelaskan, selain mendapatkan intensif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta biaya survai Rp50.000 per bulan selama 3 bulan, tenaga kerja juga akan diberikan pelatihan terkait kompetensi yang dimiliki atau diinginkan. Harapannya, selain menjadi tenaga kerja yang berkompeten dan bisa diterima perusahaan nantinya ketika keadaan kembali pulih, pelatihan yang diberikan juga bermaksud memberi pengetahuan soal wirausaha, sehingga tenaga kerja bisa memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk berwirausaha, baik saat ini ataupun nanti setelah keadaan pulih. *wid