Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, I. B. Kompyang Wiranata, belum lama ini mengatakan, keringanan ini diberikan kepada semua pedagang di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. “Kami menetapkan Keringanan Pembayaran Sewa dan BOP bagi Pedagang di Unit-Unit Pasar di lingkungan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Ini untuk mengurangi beban pedagang,” katanya.
Kompyang Wiranata mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Pasar No 135 tahun 2020 tentang keringanan biaya sewa dan BOP di pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma. “Pemberian keringanan ini berlaku mulai tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” katanya.
Demikian diakuinya, pemberian kebijakan ini sudah disesuaikan dengan kemampuan cash flow perusahaan sehingga perusahaan masih tetap bisa eksis ditengah menurunnya total pendapatan perusahaan sejak bulan Maret 2020. Ia pun menambahkan, sejak mulai mewabahnya Covid-19 ini pendapatan para pedagang mengalami penurunan.
“Kebijakan ini sudah dibicarakan dan mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perumda Pasar Sewakadarma, selaku perpanjangan tangan Owner. Badan pengawas berharap selain memberi keringanan, agar protokol pencegahan penyebaran Covid 19 terus ditingkatkan,” katanya. *wid