Debitur Diharapkan Koperatif dan Beritikad Baik

294
BPR - Upaya BPR membantu sektor UMKM.

Denpasar (Bisnis Bali) – Debitur yang koperatif, terbuka dan beritikad baik menjadi pertimbangan bank dalam pemberian stimulus kredit bagi mereka yang terdampak langsung maupun tidak langsung covid-19. Bank memberikan relaksasi atau stimulus kepada debitur mengacu kepada  ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang stimulus perkonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

“Stimulus ini diberikan kepada sektor-sektor usaha yang berdampak langsung maupun tidak langsung oleh penyebaran Covid-19 atau daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah status siaga atau kasus luar biasa (KLB),” kata Pemimpin BNI Wilayah Denpasar I Made Sukajaya di Renon, Jumat (10/4) kemarin.

Diakui salah satu sektornya adalah sektor yg terkait pariwisata termasuk juga debitur KUR yang terdampak. Bank menurutnya melihat sejauh mana dampaknya terhadap usaha debitur dengan melakukan assessment terhadap kondisi usaha sehingga kebijakan ini diberikan kepada debitur yangg bener-bener terdampak.

“Debitur yang koperatif, terbuka dan beritikad baik menjadi pertimbangan dalam pemberian stimulus ini,” ujarnya.

Stimulus yang diberikan adalah keringanan pembayaran kewajiban. Itu bisa berupa keringanan pembayaran angsuran pokok dengan perpanjangan jangka waktu kredit, pemberian grace period dan penyesuaian tarif bunga.

“Untuk menghindari kerumunan debitur cukup menghubungi petugas kami yang mengelola atau bekirim surat ke BNI,” imbuhnya.

Terkait dengan pelayanan kepada nasabah, bank tetap membuka outlet dan melayani nasabah seperti biasa dengan penyesuaian jam layanan dengan tetap memperhatikan protokol covid-19, seperti petugas menggunakan masker, sarung tangan latex, pengukuran suhu tubuh dan ketersediaan hand sanitizer termasuk pengaturan social/physical distancing baik pengaturan jarak tempat duduk di banking hall maupun antrian di ATM.*dik