Minggu, November 24, 2024
BerandaAdvTeken MoU Kerja Sama Masalah Hukum

Teken MoU Kerja Sama Masalah Hukum

Dalam rangka meningkatkan kerja sama penyelesaian masalah hukum dan mensinergikan tentang tugas, fungsi dan peranan masing-masing pihak dalam masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),

Bupati Giri Prasta Teleconference dengan Kajari Badung

Mangupura (bisnisbali.com) –Dalam rangka meningkatkan kerja sama penyelesaian masalah hukum dan mensinergikan tentang tugas, fungsi dan peranan masing-masing pihak dalam masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng Kejaksaan Negeri Badung dengan menandatangani MoU kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN.

Penandatanganan MoU kerja sama dilakukan di ruang kerja Rumah Jabatan Bupati Badung, Senin (6/4) melalui teleconference oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan Kepala Kejari Badung Hari Wibowo, S.H., M.H.

Bupati Giri Prasta menyampaikan, kerja sama tersebut sebagai sarana menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab dan Kejari. Selain itu, juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan TUN. Dengan penandatanganan kerja sama tersebut diharapkan penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN bisa lebih cepat dan tepat sasaran. “Kami berharap Pemkab dan Kejari selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi terkait masalah hukum yang terjadi sehingga penyelesaian masalah bisa berjalan dengan baik,” harap Bupati.

Kerja sama tersebut dilanjutkan kembali karena Pemkab Badung membutuhkan pendampingan hukum, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kerja sama dengan pihak lain. “Pemkab Badung dalam melakukan kerja sama dengan pihak lainnya, untuk penguatan hukumnya kita minta konsultasi dengan Kejari. Kalau pun ada persoalan hukum perdata dan tata usaha negara maka ini menjadi domain Kejari,” terang Bupati.

Dijelaskan, kerja sama tersebut akan saling menguatkan, khususnya dalam fungsi pendampingan lain, seperti konsultasi hukum. Selain itu diharapkan penyelenggara pemerintah akan lebih memahami tentang hukum, masyarakat pun diharapkan makin sadar hukum. “Kita akan membangun masyarakat yang berbasis hukum, berkeadilan, karena ini juga modal untuk membangun Kabupaten Badung,” tandas Giri Prasta

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Badung, Hari Wibowo menambahkan, dengan penandatanganan MoU itu pihaknya bisa memberikan dukungan dan pengawasan tentang apa yang sudah dikerjakan Pemkab Badung saat ini agar hasilnya juga menjadi baik. Selain itu juga menghindari permasalahan hukum. “Penandatanganan kerja sama ini, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan konsultasi hukum,” jelas Kajari Badung.

Menurutnya, peran Kejari dalam kerja sama tersebut adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di mana pihak I dalam hal ini Pemkab memberikan surat kuasa khusus (SKK) pada Kejari baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kajari juga mengatakan, Kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga di bidang perdata dan TUN.

Penandatanganan kerja sama tersebut dinilai Kajari sangat penting dan strategis. Hal pokok yang mendasar dalam kerja sama adalah Pemkab Badung sebagai penyelenggara pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya terkadang mengalami masalah hukum bidang perdata dan TUN, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. Untuk itu dibutuhkan pendampingan hukum dan terkait hal itu kejaksaan menyediakan JPN dengan berdasarkan pada SKK. “Selaku JPN, kami akan memberikan pendampingan semua organisasi perangkat daerah yang bermasalah dengan bidang hukum perdata dan TUN. Kami juga siap memberikan sosialisasi pada semua OPD yang ada,” papar Hari Wibowo

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Badung AA Gde Asteya Yudhya menyampaikan perpanjangan kesepakatan kerja sama (MoU) antara Pemda Badung dengan Kejari sudah sesuai dengan mekanisme prosedur administrasi dan teknis. Pemkab Badung sudah bersurat kepada Kejari pada 2 Februari 2020 untuk melakukan perpanjangan MoU kerja sama di bidang hukum yang akan berakhir pada April ini. “Mengingat kondisi yang ada saat ini terkait adanya pemberlakuan social dan physical distancing oleh pemerintah pusat maupun oleh satgas gugus tugas covid-19, sehingga segala macam bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan bertatap muka langsung agar dialihkan dengan cara daring / online melalui fasilitas teleconference, guna memutus rantai penyebaran covid-19,” terangnya.

Turut hadir mendampingi Bupati pada teleconference tersebut Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Badung AA Gde Asteya Yudhya. *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer