Mangupura (bisnisbali.com) –Tak semua masyarakat dan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merasakan dampak corona. Wakil Ketua DPD Perbarindo Bali, Gusti Ngurah Gede Budiawan, Senin (6/4) mengatakan bank perkreditan rakyat (BPR) pastikan debitur terdampak corona dapatkan stimulus dengan jalan duduk bersama.
BPR menyikapi imbauan pemerintah dengan memberikan stimulus kepada debitur sektor UMKM yang terdampak langsung corona. Pemberian stimulus ini tentu menyesuaikan kebutuhan nasabah debitur.
Direktur Utama BPR Sadana menjelaskan dalam pemberian stimulus BPR mengacu pada POJK 11. BPR mengikuti ketentuan stimulus di bidang perbankan sesuai POJK No.11/POJK.03/2020.
Dipaparkannya, POJK ini terkait stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. “BPR wajib mengikuti ketentuan POJK 11,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan POJK tersebut, BPR dan nasabah mesti duduk bersama-sama. Ini untuk mencari solusi yang terbaik yang sama-sama bisa dijalankan oleh kedua belah pihak.
Gusti Ngurah Gede Budiawan menambahkan walaupun masyarakat dan sektor UMKM terimbas corona BPR dipastikan tetap eksis. “Dana nasabah di BPR dijamin oleh LPS,” tambahnya. *kup