Tangguhkan Pembayaran Angsuran dengan Restrukturisasi Kredit  

Meluasnya corona (Covid-19) berdampak pada penurunan kemampuan masyarakat dan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pembayaran angsuran kredit.

1587
Putu Sadiarta

Singaraja (bisnisbali.com) –Meluasnya corona (Covid-19) berdampak pada penurunan kemampuan masyarakat dan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pembayaran angsuran kredit. Ketua DPK Perbarindo Bali Utara, Putu Sadiarta, mengatakan bank perkreditan rakyat (BPR) memberikan penangguhan pembayaran angsuran kredit melalui restrukturisasi kredit.

Dirut BPR Nur Ababi ini mengatakan menyikapi dampak corona BPR mengikuti ketentuan stimulus di bidang perbankan sesuai POJK No.11/POJK.03/2020. Ini terkiat Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

Sadiarta  menjelaskan BPR semaksimal mungkin mengikuti POJK 11. Penerapan POJK ini menyesuaikan dengan kondisi nasabah.

Dipaparkannya, jika nasabah sama sekali tidak mampu terpaksa BPR menangguhkan pembayaran angsuran debitur. Penangguhan ini sangat selektif sampai dengan kondisi corona mampu ditangani pemerintah dan kondisi semakin membaik.

Sesuai panduan POJK 11, UMKM yang terdampak corona akan diberikan keringanan. Kemudahan ini dalam bentuk restrukturisasi kredit sehingga debitur bisa lebih ringan membayar angsuran kredit. ” Untuk stimulus, kita optimal lakukan langkah restrukturisasi kredit,” tegasnya.

Putu Sadiarta menambahkan sektor perbankan tentu sangat memahami kondisi para nassbah. Mereka yang pekerja pariwisata yang dirumahkan otomatis kehilangan pendapatan. Ini otomatis pembayaran angsuran kredit sangat menyesuaikan kemampuan debitur,” tambahnya. *kup