Denpasar (bisnisbali.com) –Tak hanya memberi stimulus berupa relaksasi kredit bagi kalangan pengusaha yang terdampak virus corona (covid -19), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali mengusulkan bila dimungkinkan pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk bisa akses kredit lunak di perbankan bagi karyawan yang terdampak virus corona. Saat ini di Bali ada ribuan lebih karyawan yang dirumahkan dengan upah setengah gaji, bahkan tanpa digaji oleh perusahaan.
Ketua Kadin Bali, Made Ariandi, mengungkapkan, virus corona telah memukul sektor usaha di Bali dan terkait antisipasi atau pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menggandeng desa adat. Salah satunya dengan membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sudah sangat baik dan efektif saat ini. Itu tercermin tingkat kemacetan yang biasanya selalu terjadi di sejumlah ruas jalan, kini mulai lancar dan bahkan sepi dari lalu-lalang kendaraan. Di sisi lain, imbuhnya, corona juga telah mengakibatkan sejumlah perusahaan terpaksa merumahkan karyawan saat ini.
“Bercermin dari itu, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, kemungkinan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di rumah dan sejumlah karyawan, itu pun jumlahnya tidak seperti biasanya,” tuturnya.
Jelas Ariandi, di balik keberhasilan tersebut dan juga dampak corona ini, sarannya, perlu dipastikan juga bahwa karyawan (khususnya karyawan tetap) yang dirumahkan ini terpenuhi juga biaya hidup mereka saat ini. Sebab menurutnya, dua bulan terakhir corona telah membuat banyak pelaku usaha di Bali tidak mampu lagi bertahan untuk membiayai kegiatan operasional, apa lagi untuk membayar gaji karyawan seperti biasa.
Sambungnya, menyikapi itu, dari program stimulus yang sudah digelontorkan oleh pemerintah pusat agar ditambahkan juga dengan pemberian stimulus bagi karyawan yang dirumahkan atau terdampak corona untuk diberi kemudahan mendapat kredit lunak di kalangan perbankan. Mekanismenya, karyawan terdampak corona ini mengajukan pinjaman lunak ke bank dengan menyertakan surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja, sehingga program pinjaman lunak tersebut tepat sasaran.
“Nominalnya mengacu pada standar minimal biaya hidup sesuai dengan jumlah tanggungan keluarga dan bisa dicairkan per bulan untuk mencegah perilaku konsumtif. Selayaknya, jika disetujui program ini dikawal pemerintah melalui bank milik pemerintah maupun bank milik daerah,” tandasnya.
Idealnya, untuk pinjaman lunak ini adalah kredit dengan tanpa agunan dan bebas bunga yang diberikan dalam periode satu tahun. Nantinya, kredit lunak tersebut akan dibayarkan debitur ketika perusahaan tempat bekerja mulai kembali lagi operasional atau saat dampak virus corona ini sudah nihil.
Tambahnya, jika usulan pemberian kredit lunak perbankan bagi karyawan ini disetujui, akan melengkapi kebijakan pemerintah sebelumnya, yakni berupa relaksasi kredit bagi pelaku usaha hingga tarif subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA yang sudah mulai berlaku pada 1 April ini. *man