Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliDampak Corona, Target Retribusi Pasar di Tabanan Berpotensi tak Tercapai

Dampak Corona, Target Retribusi Pasar di Tabanan Berpotensi tak Tercapai

Selain pembatasan oprasional atau jam buka pedagang di pasar tradisional, Pemkab Tabanan sesuai Instruksi Bupati memberikan keringanan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban membayar retribusi harian.

Tabanan (bisnisbali.com) –Selain pembatasan oprasional atau jam buka pedagang di pasar tradisional, Pemkab Tabanan sesuai Instruksi Bupati memberikan keringanan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban membayar retribusi harian. Kebijakan ini berlaku sampai kondisi dinyatakan aman dan akan ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Pembebasan retribusi harian menyasar pedagang pasar tradisional di Tabanan ini mulai berlaku 29 Maret lalu dan masih berlangsung hingga kini,” tutur Kabid Perdagangan dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Tabanan, Ni Wayan Primayani, seijin Kepala Disperindag Kabupaten Tabanan, I Gst Nyoman Arya Wardana, Senin (6/4).

Terangnya, pembebasan retribusi harian dari pedagang pasar ini berpotensi akan mengurangi target penerimaan restribusi pasar yang dietapkan mencapai Rp 6 miliar pada tahun ini atau mengalami lonjakan dibandingkan target Rp 4,6 miliar pada 2019 lalu. Sebab alasannya, kejadian wabah virus Corona (Covid-19) ini tidak bisa diprediksi sampai kapan dan itu sudah memberi andil pada berkurangnya pemasukan daerah dari retribusi. Di sisi lain, nominal target tahun ini sebenarnya sudah berada di atas potensi.
“Saat ini potensi retribusi pasar tradisional yang merupakan milik pemerintah Kabupaten Tabanan ini hanya mencapai Rp 5,5 miliar. Itu pun dengan asusmsi, bahwa pedagang berjualan penuh setahun tanpa ada libur, sedangkan itu tidak mungkin karena ada momen hari raya yang akan membuat pedagang ini libur atau tutup,” kilahnya.

Jelas Primayani, selama ini untuk restibusi harian pedagang pasar tradisional ini cukup besar pada andil pendapatan daerah, bahkan lebih besar dari retribusi bulanan yang didasari pada biaya sewa tanah. Katanya, biaya retribusi ini per pedagang yang berjualan di toko dikenakan Rp 4.000 per hari, pedagang yang berjualan di los dikenakan Rp 3.000 per hari, sedangkan untuk pedagang yang berjualan di pedasaran dikenakan biaya Rp 2.000 per hari.
“Tarif tersebut sudah ditetapkan dengan Perbup dan akan dipungut apabila pedagang berjualan tiap harinya. Itu pula yang membedakan pemasukan dari retibusi harian dari masing-masing pasar trandisional di Tabanan selama ini,” ujarnya.

Sementara itu tambahnya, awal minggu pertama April 2020 dari monitoring harga sejumlah bahan pangan yang diperdagangkan di pasar tradisional di Kabupaten Tabanan mendapati terjadi tren penurunan. Paparnya, saat ini harga komoditi seperti bawang merah sudah turun menjadi Rp 40 ribu per kg dari Rp 50 ribu per kg, dan cabai besar turun menjadi Rp 20 ribu per kg.

“Tren penurunan harga ini terjadi karena stok barang sudah mulai meningkat dipasar dari kondisi sebelumnya atau pascahari raya Nyepi lalu. Selain itu, nampaknya konsumen sudah mulai berbelanja sesuai dengan jumlah kebutuhan dari sebelumnya yang sempat panik pascapembatasan jam oprasional pasar,” tegasnya.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer