Denpasar (bisnisbali.com) –Bank BPD Bali mendukung upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi corona virus desease 2019 (covid-19). Salah satunya dengan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait pemberian keringanan atau kelonggaran kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan akibat dampak dari mewabahnya covid-19 selama satu tahun ke depan.
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.3/2020 menyebutkan mekanisme dari pemberian keringanan atau kelonggaran tersebut diserahkan pada masing-masing lembaga keuangan. Pemberian relaksasi atau restrukturisasi benar-benar kami lakukan secara komprehensif untuk mencegah moral hazard,” kata Dirut Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma di Renon.
Perlu diketahui moral hazard adalah keadaan yang berkaitan dengan sifat, pembawaan dan karakter manusia yang dapat menambah besarnya kerugian dibanding dengan risiko rata-rata. Moral hazard (berdasarkan Wikipedia, red) yaitu terjadi ketika seseorang meningkatkan paparan mereka terhadap risiko ketika tertanggung. Moral hazard dapat terjadi sebagai tindakan salah satu pihak dapat berubah menjadi kerugian pada pihak yang lain setelah transaksi keuangan telah terjadi.
Lebih lanjut, terkait covid-19, Bank BPD Bali telah melakukan mapping terhadap debitur-debitur yang usahanya diperkirakan terdampak melalui seluruh kantor cabang maupun capemnya di seluruh Bali, melakukan upaya-upaya untuk dapat memberikan solusi terbaik bagi debitur. Bank milik krama Bali juga berupaya memastikan setiap solusi yang diberikan kepada debitur dilaksanakan dengan prosedur yang sesuai arahan pemerintah melalui penetapan kebijakan internal berupa Keputusan Direksi Nomor 0132/KEP/DIR/KRD/2020 tentang perlakuan khusus kredit yang terdampak penyebaran coronavirus desease 2019 (covid-19) tanggal 27 Maret 2020.
“Perlakuan khusus diberikan kepada debitur-debitur di semua sektor yang mengalami kesulitan yang disebabkan oleh penurunan omzet/penghasilan/gaji akibat penyebaran covid-19 termasuk debitur KUR,” ujarnya.
Ia pun menyebutkan pengajuan permohonan dalam masa physical distancing dapat dilakukan melalui media elektronik. Mekanisme perlakuan khusus yang diberikan yaitu dengan strategi 3 R (restructure, recondition, rescheduling) kepada debitur-debitur antara lain melalui pemberian perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga, pengurangan angsuran pokok, pengurangan angsuran bunga, penurunan suku bunga kredit dan mekanisme lain sesuai dengan kondisi usaha debitur.
Untuk realisasi kredit baru termasuk KUR masih tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi usaha debitur dan pemenuhan ketentuan teknis bank.
Diakui Bank BPD Bali telah berpengalaman dalam menghadapi situasi seperti saat ini yaitu peristiwa bom Bali I dan II, erupsi Gunung Agung dan dampak gempa di Lombok.
Debitur-debitur Bank BPD Bali dipersilakan menghubungi kantor cabang dan kantor cabang pembantu terdekat untuk memperoleh info lebih lanjut. Seluruh unit operasional Bank BPD Bali siap memberikan pelayanan terbaik kepada debitur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan semua pihak. *dik