Gianyar (bisnisbali.com) –Menyikapi wabah virus corona (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengatur tempat-tempat niaga. Bupati Gianyar Made Mahayastra, mengatakan Gianyar telah mengeluarkan instruksi sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat maupun provinsi agar mengatur jadwal buku-tutup pasar umum maupun toko modern, supermarket, minimarket, pasar senggol, dan toko-toko lainnya.
Bupati Gianyar Mahayastra menyampaikan jam buka-tutup untuk pasar rakyat beroperasi dari pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita. Sementara untuk toko modern atau swalayan beroperasi dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 19.00 wita dan untuk Pasar Senggol mulai buka pukul 16.00 wita sampai dengan pukul 19.00.
Pemkab Gianyar telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar turut membantu menjaga, jika ada yang melanggar mungkin akan dilakukan teguran. “Namun jika membandel kemungkinan akan ada tindakan tegas,” ucapnya.
Bupati Mahayastra menyampaikan saat ini bukan lagi saatnya untuk saling menyalahkan. Tidak ada ruang lagi untuk masyarakat guna saling mengkritik.
Pemerintah akan mengerahkan semua potensi dan kemampuan guna menangani Covid-19. “Untuk masyarakat saya harap patuh pada semua imbauan pemerintah, virus corona ini tidak mengenal usia, status ataupun kekayaan, semua bisa kena, terapkan jaga jarak dan selalu berperilaku hidup sehat,” tegas Mahayastra. *kup