Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerintah mewajibkan bank perkreditan rakyat (BPR) menerapkan POJK No 11/Pojk.03/2020. Ketua DPK Perbarindo Kota Denpasar, Made Sumardhana, mengatakan sebelum penerapan POJK No.11, BPR wajib mengedukasi nasabah kredit (debitur).
Diungkapkannya, sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BPR wajib memberikan relaksasi kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak corona. BPR memberikan kemudahan kepada UMKM sesuai dengan POJK No 11/Pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countrercyclical.
Ia menjelaskan sebelumnya BPR wajib mengedukasi masyarakat dan UMKM terkait POJK No. 11. Ini guna meyakinkan debitur akan manfaat kebijakan relaksasi.
Sumardhana meyakinkan relaksasi ini diberikan kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank. Ini dikarenakan usaha debitur langsung atau tidak langsung terdampak Covid-19.
Ia meyakinkan BPR akan memberikan pelayanan maksimal pascamewabahnya Covid-19. Setelah melalui proses edukasi, BPR siap menerima permohonan keringanan ketika usaha debitur terdampak corona.
Made Sumardhana menambahkan kebijakan relaksasi ini mencakup kemudahan pembayaran angsuran kredit. Ini akan disesuaikan kebijakan masing-masing BPR. ” Yang pasti debitur terdampak corona mendapatkan pembebasan pembayaran denda, dan keringanan pembayaran angsuran kredit dengan restrukturisasi kredit,” jelasnya. *kup