Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBali''Jauh Panggang dari Api” Debitur Keluhkan Penerapan Relaksasi Kredit di Perbankan

”Jauh Panggang dari Api” Debitur Keluhkan Penerapan Relaksasi Kredit di Perbankan

WABAH virus Corona (Covid -19) yang sudah berdampak pada stagnannya geliat sejumlah sektor usaha, disikapi Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan atau stimulus ekonomi.

WABAH virus Corona (Covid -19) yang sudah berdampak pada stagnannya geliat sejumlah sektor usaha, disikapi Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan atau stimulus ekonomi. Salah satunya dalam bentuk relaksasi kredit ditujukan pada debitur yang alami dampak dari wabah virus Corona.

Ketentuan kebijakan relaksasi kredit tersebut diantaranya mengantur pada poin pertama adalah tentang debitur yang terkena dampak virus Corona dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Poin ke dua adalah keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing, poin ke tiga mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing, dan poin ke empatjika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Menanggapi kebijakan tersebut salah seorang debitur perbankan di Tabanan sekaligus juga pelaku usaha penggilingan padi di Tabanan, AA., Made Sukawetan, mengungkapkan, kebijakan relaksasi kredit yang digelontorkan Presiden Joko Widodo memang sangat diharapkan bagi kalangan pelaku usaha saat ini. Betapa tidak, mewabahya virus Corona sudah membuat geliat usaha di Bali secara umum menjadi stagnan. Dampaknya tentu berpengaruh pada pendapatan sektor usaha yang menurun tajam, sedangkan di sisi lain sebagian besar pelaku usaha bergantung pada modal pinjaman dari kalangan perbankan.

“Sehingga ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya kebijakan relaksasi atau keringanan kredit ini menjadi angin segar bagi banyak pelaku usaha saat ini,” tuturnya.

Sayangnya, dari kebijakan relaksasi kredit tersebut, pihaknya ketika akan mengajukan permohonan ke bank lokal milik masayarakat Bali yang ada di Tabanan untuk mendapat program tersebut, justru merasa kecewa. Sebab, ketentuan yang diajukan bank untuk bisa mendapatkan keringanan dari kebijakan relaksasi kredit tidak sesuai harapan.

Paprnya yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Persatuan Penggilingan Padi (Perpadi) Bali ini, kekecewaan muncul karena pihak bank menginformasikan bahwa, pihaknya dari awal sudah mendapat keringanan berupa suku bunga yang terendah. Yakni, 13 persen per tahun dari suku bunga normal 15 persen per tahun, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk bisa mendapatkan lagi keringanan kredit.

Lanjutnya, alternatip lain yang ditawarkan bank, boleh memperpanjang masa kredit atau pembayaran, namun konsekwensinya pihaknya akan dimasukan dalam katagori nasabah atau debitur yang kurang lancar dalam pembayaran kredit. Akuinya, lagi-lagi alternatip pilihan yang ditawarkan bank tidak memposisikan debitur sebagai pihak diringankan, karena alternatip tersebut justru akan berdampak pada penilain bank untuk pengajuan permohonan kredit selanjutnya.

“Hal hasil dari rencana semula berharap bisa mendapatkan keringanan pembayaran kredit dari program relaksasi, terpaksa batal mengajukan,” keluhnya.
Hal sama juga dialaminya ketika mencoba mengajukan keringanan kredit pada salah satu bank milik pemerintah yang ada di Tabanan. Pihaknya, lagi-lagi harus kecewa karena ketentuan yang diajukan bank tersebut tidak sesuai dengan harapan.

Betapa tidak, pihaknya yang memiliki pinjaman Rp 500 juta dengan jangka waktu pembayaran selama 3 tahun, dan dari pinjaman tersebut mewajibkannya mencicil hutang dengan perhitungan bunga menetap mencapai Rp 17 jutaan per bulan (pokok ditambah bunga). Dari kondisi tersebut, ketika diajukan ke pihak bank untuk mendapat relaksasi kredit, pihak bank memang memberi keringanan dengan mewajibkan membayar bunga Rp 5 juta per bulan selama setahun. Namun, dari pembayaran tersebut tidak sertamerta berdampak pada pengurangan sisa pinjaman sebelumnya, baik bunga maupun pokok.

“Saat ini sisa pembayaran hutang saya lagi 2 tahun. Bila saya mengikuti kententuan yang diajukan bank dengan membayar Rp 5 juta per bulan selama setahun, maka pembayaran tersebut tidak berpengaruh pada berkurangnya sisa periode pembayaran hutang. Artinya, nasabah tetap saja diposisi yang dirugikan,” tandasnya.
Bercermin dari kondisi tersebut, akui Sukawetan tidak ikut dalam program relaksasi kredit dan terpaksa membayar kewajiban seperti biasanya, meski usahanya berdampak pascamewabahnya virus Corona saat ini. Akuinya, saat ini dengan lesunya kondisi ekonomi ditambah lagi dengan tidak berlanjutnya bantuan program dana penguatan modal usaha ekonomi pedesaan (DPM LUEP) dari pemerintah daerah Provinsi Bali untuk pembelian gabah dari petani, semua itu memposisikan kalangan usaha Perpadi mau-tidak mau hanya mengandalkan pinjaman dari perbankan saat ini.
“Kini dengan tidak memanfaatkan relaksasi kredit, terpaksa kami ini tidak maksimal untuk menyerap produksi petani. Sebab, perputaran modal usaha juga sulit di tengah dampak virus Corona sekarang ini,” keluhnya.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer