Penerapan POJK 11 Disesuaikan dengan Kondisi BPR

Penyebaran virus corona telah berdampak pada perekonomian masyarakat secara menyeluruh.

392
BPR yang melayani nasabah.

Gianyar (bisnisbali.com) –Penyebaran virus corona telah berdampak pada perekonomian masyarakat secara menyeluruh. Ketua DPK Perbarindo Gianyar, Made Sarwa, menilai, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hadir memberikan kemudahan kepada debitur dengan POJK  No 11/Pojk.03/2020 dengan menyesuaikan dengan kondisi BPR.

Saat terimbas dampak corona BPR memberikan relaksasi kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). BPR memberikan kemudahan kepada UMKM sesuai dengan POJK  No 11/Pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countrercyclical.

Direktur Gianyar Partasedana menjelaskan relaksasi ini diberikan kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank. Ini dikarenakan usaha debitur langsung atau tidak langsung terdampak Covid-19.

Nasabah diberikan relaksasi dengan cara restrukturisasi kredit khusus bagi kredit yang masuk katagori lancar. Relaksasi ini dengan kemudahan penurunan suku bunga atau perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok, dan pengurangan tunggakan bunga.

Made Sarwa menyampaikan dalam relaksasi kredit BPR bisa memberikan penambahan fasilitas kredit. Ini termasuk konversi kredit atau penyertaan modal  sementara.

Made Sarwa menambahkan skema kredit yang  diberikan tersebut juga disesuikan dengan situasi BPR masing-masing. BPR perlu membangun komunikasi bersama nasabah yang bersangkutan berdasarkan atas permohonan nasabah. *kup