Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerhati ekonomi Prof. Dr. Sri Darma DBA., di Renon, Rabu (1/4) mengatakan, upaya pemerintah menambah Rp405,1 triliun untuk penanganan covid-19 merupakan angina segar di tengah kondisi saat ini.
“Kami harapkan langkah pemerintah menetapkan status darurat kesehatan guna menanggulangi dampak pandemi covid-19 harus diikuti dengan percepatan dan efektivitas penyaluran dana bantuan dan stimulus ekonomi,” katanya.
Hal sama dikatakan Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho. Kata dia ini upaya yang baik untuk mencegah keparahan dan krisis ekonomi dan keuangan sehingga pemerintah ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 penanganan dampak covid-19.
Berikut tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 penanganan dampak covid-19 tertuang dalam:
I. Dukungan Anggaran untuk Bidang Kesehatan
1. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD.
2. Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dan lainnya, sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
3. Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien COVID-19, termasuk Wisma Atlet.
4. Insentif bagi tenaga medis, yakni dokter spesialis (Rp15 juta/bulan), dokter umum (Rp10 juta/bulan), perawat (Rp7,5 juta/bulan) dan tenaga kesehatan lainnya (Rp5 juta/bulan).
5. Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta.
II. Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
1. Jumlah keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) akan ditingkatkan dari Rp9,2 juta menjadi Rp10 juta, sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25%. Kebijakan berlaku mulai April 2020.
2. Jumlah penerima Kartu Sembako akan dinaikkan dari Rp15,2 juta penerima menjadi Rp20 juta, dan nilainya naik 30% dari Rp150.000 menjadi Rp200.000, dan akan diberikan selama 9 bulan.
3. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi Rp5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil. Nilai manfaatnya adalah Rp650.000-Rp1.000.000 per bulan selama 4 bulan ke depan.
4. Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan, sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50%. Kebijakan berlaku pada April—Juni 2020.
5. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
6. Keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal dengan kredit di bawah Rp10 miliar, berlaku mulai April 2020. Proses pengajuan cukup lewat email atau WhatsApp.*dik