Denpasar (bisnisbali.com) – Dari sisi tunai, KPw BI Provinsi Bali memastikan uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19. KPw BI Bali pun bekerja sama dengan perbankan memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan uang tunai dilakukan secara front loading.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali, Rizki Ernadi Wimanda di Renon, Senin (30/3) menyampaikan uang rupiah yang disetorkan oleh bank ke BI dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang. Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat,” katanya.
Menurutnya ketersediaan uang tunai di KPw BI Bali saat ini mencapai hampir enam bulan untuk kebutuhan uang beredar di masyarakat.
Dalam mendukung dan mengikuti seruan pemerintah dalam memitigasi penyebaran Covid-19, KPw BI Bali berkoordinasi dengan OJK dan industri perbankan terkait menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020.
Layanan setoran dan penarikan bank mengalami perubahan dari pukul 08.00 – 12.00 WIB menjadi pukul 08.00 – 11.00 WIB. Kegiatan operasional BI-RTGS yang dalam kondisi normal dimulai pukul 06.30 hingga 19.00 WIB diubah menjadi pukul 06.30 – 17.00 WIB. Siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler disesuaikan dari sembilan kali sehari menjadi delapan kali sehari.
Lebih lanjut dikatakan dari sisi nontunai, KPw BI Bali terus mendorong masyarakat untuk menggalakkan transaksi non-tunai. Mulai uang elektronik, mobile banking, internet banking dan QRIS, merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan, dan memiliki keuntungan karena lebih mudah, cepat dan efisien. Transaksi non tunai ini juga mendukung program Working From Home (WFH) dan social distancing, karena bisa dilakukan secara online. Selain itu, industri juga sepakat untuk memperpanjang masa berlaku potongan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% yang berlaku hingga 30 September 2020 (semula berlaku dari 1 Januari 2020 hingga Mei 2020).
KPwBI Provinsi Bali juga telah menurunkan biaya SKNBI, dari sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp2.900 (biaya maksimum yang dikenakan bank ke nasabah). KPw BI Bali akan terus mendorong penggunaan pembayaran nontunai serta mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial melalui pembayaran nontunai. *dik