Mangupura (bisnisbali.com) – Covid-19 telah mulai memberi dampak pada perekonomian masyarakat. Perbankan dan lembaga keuangan lainnya diharapkan memberikan kebijakan pada angsuran kredit masyarakat terlebih pelaku UMKM. Di LPD, kebijakan tersebut ada di masing-masing desa adat.
Kepala Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Provinsi Bali I Nengah Karma Yasa, mengatakan, dalam mengahadapi wabah Covid-19 yang dampak ekonominya telah terasa, LPD dimungkinkan membuat kebijakan kredit dan dana berdasarkan keputusan pemilik atau desa adat masing-masing. “Prinsipnya harus berdasarkan keputusan desa adat, untuk dimaklumi dampak kebijakan berkorelasi dengan RK RAPB LPD masing-masing,” jelasnya.
Nengah Karma mengatakan, imbuan dari LP-LPD hanya terbatas pada, Kepala LPD untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang kesehatan serta mengimbau kesiapan likuiditas di LPD untuk masyarakat yang menarik dana. “Kami LP-LPD tidak membuat testimoni tentang kredit karena kewenangan kami tidak sampai di sana. Semuanya berpulang kepada pemilik (desa adat). Bila Prajuru desa adat belum memiliki gambaran, dapat merujuk SE No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu LPD dengan aset tertinggi di Bali, LPD Desa Adat Kuta memberikan beberapa kebijakan kepada masyarakat. Pemucuk (Kepala) LPD Desa Adat Kuta Wayan Gede Budha Artha mengatakan, kebijakan memang diputuskan oleh desa adat masing-masing. Beberapa kebijakan tentang kredit masyarakat di LPD Desa Adat Kuta, di antaranya, penurunan suku bunga bagi kredit yang sudah berjalan sebesar 1 persen per bulan, kelonggaran bagi masyarakat untuk bisa membayar bunga saja serta tidak dikenakan denda. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung hingga akhir Juni mendatang.
Kebijakan ini telah tersistem otomatis pada aplikasi. Sehingga masyarakat yang akan membayarkan kredit pada 3 bulan tersebut telah otomatis mendapatkan penurunan bunga. Demikian juga bagi masyarakat yang belum mampu membayar angsuran secara penuh dengan pilihan membayar bunga saja, juga akan disistem otomatis. “Jadi tidak perlu pengajuan secara tertulis. Datang ke kantor LPD, sistem sudah memproses penurunan suku bunga dan sudah menerima pembayaran bunganya saja,” ujarnya. *wid