Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliKajati Bali Tinjau Kesiapan Sidang Online Kejari Gianyar  

Kajati Bali Tinjau Kesiapan Sidang Online Kejari Gianyar  

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali pantau kesiapan Kejaksaan Negeri Gianyar (Kejari) terkait  kesiapan pelaksanakan sidang secara daring atau Online, Senin (30/3). 

Gianyar (bisnisbali.com) –Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali pantau kesiapan Kejaksaan Negeri Gianyar (Kejari) terkait  kesiapan pelaksanakan sidang secara daring atau Online, Senin (30/3).  Pelaksanaan sidang secara online bertujuan untuk menghindari kontak langsung dan keramaian, sehingga dapat memutus  penyebaran Covid-19.

Kajati Bali Idianto, S.H.,M.H. ditemui di Kantor Kejari Gianyar mengungkapkan tujuan kunjungannya ke Kejari Gianyar untuk  mengecek kesiapan kejari dalam melaksanakan sidang melalui vidio confrence.

“Setelah saya mengecek di beberapa kejari semua berjalan dengan baik dan sudah nyambung antarkejaksaan, pengadilan negeri, dan pihak lapas,” terangnya.

Idianto juga sempat berkoordinasi dengan hakim untuk memastikan kesiapan Kejari Gianyar sehingga sidang dapat berlangsung dengan aman dan lancar. “Saya juga sempat berkoordinasi dengan hakim yg bersangkutan melalui vidio confrence, suara terdengar jelas dan sidang dapat dilaksanakan,” imbuh Idianto.

Di samping itu, Idianto juga mengecek kesehatan pegawai di lingkungan Kejari Gianyar. “Dari hasil pengecekan belum ada dan jangan sampai ada pegawai yang terkena virus Covid-19, oleh karena itu saya imbau agar seluruh pegawai menjaga stamina dan hindari kontak langsung,” tegasnya.

Mengenai mekanisme sidang online, Idianto menjelaskan jaksa tetap berada di kejaksaan, hakim di pengadilan, dan terdakwa di ruang tahanan dan semua tertangkap kamera serta suara bisa terdengar.

Selama wabah Covid-19 sidang akan berjalan secara online, dan setelah wabah akan dibahas lagi mekanisme kelanjutannya.  Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo mengungkapkan sidang perdana di Gianyar akan dilaksanakan hari ini setelah libur Nyepi dan menyatakan siap untuk menggelar sidang secara online.  *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer