Dari Kebijakan Kredit hingga Liburkan Kolektor, Cara LPD Kuta Sikapi Covid-19

Menghadapi wabah corona, LPD Desa Adat Kuta yang menjadi LPD dengan aset tertinggi di Bali melakukan berbagai langkah untuk menyikapinya.

1034
Aktivitas pelayanan di LPD Desa Adat Kuta.

Mangupura (bisnisbali.com) –Menghadapi wabah corona, LPD Desa Adat Kuta yang menjadi LPD dengan aset tertinggi di Bali melakukan berbagai langkah untuk menyikapinya. Mulai dari memberikan kebijakan untuk kredit masyarakat, hingga meliburkan karyawan khususnya kolektor yang bertugas di lapangan sebagai upaya tangkal penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pemucuk (Ketua) LPD Desa Adat Kuta Wayan Gede Budha Artha mengatakan, dalam upaya memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya pemilik kredit, beberapa kebijakan dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Kuta. Di antaranya,  penurunan suku bunga bagi kredit yang sudah berjalan sebesar 1 persen per bulan. Penurunan suku bunga kredit ini berlaku bagi semua debitur tanpa kecuali yang telah tersistem otomatis. Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan terhitung hingga akhir Juni mendatang.

Selanjutnya, LPD Desa Adat Kuta juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tidak mampu membayar angsuran bulanan. Kelonggaran tersebut berupa debitur bisa membayar bunga saja. Selain itu, LPD Desa Adat Kuta juga tidak memberlakukan denda. Kebijakan ini juga berlaku selama tiga bulan.

Wayan Budha menjelaskan kebijakan ini telah tersistem otomatis pada aplikasi. Sehingga masyarakat yang akan membayarkan kredit pada 3 bulan tersebut telah otomatis mendapatkan penurunan suku bunga. Demikian juga bagi masyarakat yang belum mampu membayar angsuran secara penuh dengan pilihan membayar bunga saja, juga akan disistem otomatis. “Jadi tidak perlu pengajuan secara tertulis. Datang ke kantor LPD, sistem sudah memproses penurunan suku bunga dan sudah menerima pembayaran bunganya saja,” ujarnya sembari mengatakan langkah ini dilakukan guna memberi keringanan bagi masyarakat.

Sebagai upaya menangkal penyebaran Covid-19, LPD Desa Adat Kuta juga meliburkan karyawan khususnya kolektor. Pihaknya mengoptimalkan karyawan di kantor dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Meski diliburkan, Budha Artha mengatakan, LPD Desa Adat Kuta tetap memberikan gaji full terhadap karyawannya.  “Hal ini dilakukan untuk mengurangi kegiatan kumpul-kumpul yang kami optimalkan karyawan yang memang harus bekerja atau aktivitasnya tidak bisa diliburkan,” ungkapnya.

Dalam pelayanan, LPD Desa Adat Kuta, juga membatasi jam operasionalnya. Saat ini kata Budha Artha jam operasional LPD Desa Adat Kuta hingga pukul 13.00. Sebelumnya jam operasional berlangsung hingga pukul 16.00. Demikian juga pada Sabtu, yang biasanya pelayanan buka, saat ini ditutup sementara. *wid