Senin, November 25, 2024
BerandaBaliBPR Prioritaskan Relaksasi, Debitur Wajib Ajukan Permohonan 

BPR Prioritaskan Relaksasi, Debitur Wajib Ajukan Permohonan 

Dampak penyebaran virus corona (covid-19) sudah menyasar ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Gianyar (bisnisbali.com) –Dampak penyebaran virus corona (covid-19) sudah menyasar ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Wakil Ketua DPD Perbarindo Bali, IDGM Darmawijaya, Senin (30/3) mengatakan, prioritas relaksasi fokus kepada debitur yang terdampak.

Direktur Utama BPR Sari Jaya Sedana mengatakan akan menaati imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan relaksasi. Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah debitur yang memenuhi persyaratan minimal.

Ia menjelaskan, debitur yang mendapatkan keringanan relaksasi yang benar terkena dampak covid-19. Ini antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM).

Darmawijaya memaparkan, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun. Keringanan relaksasi BPR sampai dengan 31 Maret 2021.

Keringanan relaksasi ini dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga. Ini termasuk perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh BPR.

IDGM Darmawija menambahkan, keringanan dalam rangaian relaksasi disesuaikan kebijakan masing-masing bank. Debitur diwajibkan menyampaikan permohonan keringanan atau relaksasi langsung ke bank. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer