POJK Keringanan Kredit, tak Mungkin Diterapkan Koperasi

504

Denpasar (bisnisbali.com) – Ekonomi yang tengah mengalami perlambatan makin terpuruk akibat merebaknya corona virus disease 2019 (covid-19). Menyikapi kondisi tersebut pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah aturan yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi angsuran dengan jangka waktu maksimal setahun atau 12 bulan ke depan. Namun Peraturan OJK (POJK) tersebut, menurut plt. Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Bali, AKBP (Purn) I Ketut Tiwi Effendhi, POJK tidak dapat ditetapkan di koperasi.

“Keputusan pemerintah melalui OJK tidak mungkin diterapkan di koperasi. Kalau koperasi memberi keringanan cicilan dan bunga, maka koperasi akan merugi karena tidak bisa bayar gaji karyawan, dana operasional maupun bayar bunga tabungan plus deposito yang diterima oleh koperasi,” tutur Ketut Tiwi, Minggu (29/3) di Gianyar.

Ketut Tiwi mengaku memiliki keyakinan bila anggota koperasi masih mampu membayar kredit karena sebagian besar anggota koperasi memiliki penghasilan tetap. “Rata-rata anggota koperasi berprofesi sebagai PNS, pedagang, petani, ABRI/Polri. Kecuali karyawan swasta dan buruh yang hasilnya tidak tetap perlu kita pikirkan jalan keluar keringanan seperti perpanjangan masa kredit dan jangan dikenakan denda sampai situasi pulih kembali,” tukasnya.

Ia mengingatkan saat terjadi krisis moneter (krismon) beberapa waktu silam, koperasi masih bisa eksis karena merupakan usaha bersama yang dilandasi kekeluargaan dan gotong royong. “Niscaya koperasi saat ini pun masih bisa bertahan,” ucapnya optimis.

Meski diakui pengaruh terhadap perkembangan koperasi pasti ada. “Kita pengurus pun tetap berpikir yang terburuk dengan batas waktu yang terlalu lama sehingga kita arahkan anggota agar menggunakan keuangan untuk yang prioritas seperti kebutuhan sehari-hari. Terkait utang dapat dibicarakan dengan pengurus untuk minta tempo pencicilannya dan pengurus juga supaya bijak dalam penyikapi kasus ini,” tegasnya.

Akibat merebaknya covid-19 ini, dikatakan, ada sejumlah koperasi yang terpaksa menunda rapat anggota tahunan (RAT) karena intruksi gubernur tidak boleh kerahkan massa dalam jumlah banyak. Sementara terkait pelaksanaan di masing-masing koperasi dikatakan masih berjalan normal, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada anggota.
Meski demikian ia berharap, situasi ini cepat berlalu. “Saya dengar di sana-sini sudah banyak karyawan yang dirumahkan dan ada unpaied leave (libur tidak dibayar),” pungkas Ketut Tiwi. *pur