BPR Taati Kebijakan Relaksasi OJK

362

Gianyar (bisnisbali.com)– Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk sektor usaha termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak corona. Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Made Suarja Minggu (29/3) meminta bank perkreditan rakyat (BPR) mentari kebijakan relaksasi sesuai arahanĀ  pemerintah.

Pemerintah dan DPP Perbarindo tentu telah mensinergikan penerapan relaksasi di kalangan perbankan khususnya BPR. Ini akan disosialisasikan penerapannya di masing-masing BPR.

Ia menjelaskan kebijakan relaksasi ini utamanya untuk meringankan debitur yang terdampak corona. Seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tentu juga akan merasakan dampak corona.

Suarja menyampaikan BPR bisa menawarkan relaksasi kepada debitur yang terimbas dampak corona. Syarat debitur yang mendapatkan relaksasi tentu disesuaikan dengan kondisi dan analisa masing-masing BPR.

Relaksasi ini intinya memberikan kemudahan kepada nasabah debitur yang terdampak Corona. Kemudahan yang diberikan BPR menyesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan jajaran direksi dan komisaris BPR. ,” Jajaran direksi BPR mengikuti ketentuan POJK terkait relaksasi,” tegasnya

Made Suarja menambahkan dalam pelaksanaan relaksasi BPR akan tetap mengikuti arahan pemerintah. ” Yang terpenting, BPR jelas memberikan kemudahan pembayaran angsuran kredit melalui restrukturisasi kredit,” jelasnya. *kupĀ