Mangupura (bisnisbali.com) –Menindaklanjuti imbauan pemerintah agar mengurangi kerumunan serta pertemuan fisik dalam pencegahan wabah covid-19, Jumat (27/3) DPRD Badung melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan menggunakan teleconference. Adapun pembahasan dalam bamus tersebut adalah perubahan jadwal rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun anggaran 2019, dan jadwal kegiatan Dewan Badung pada April 2020 mendatang. Dalam teleconference tersebut, sejumlah anggota serta pimpinan alat kelengkapan Dewan Badung tampak hadir meski tidak semua terlihat di layar video.
Sekretaris Dewan Badung, I Gusti Agung Made Wardika mengatakan, menyikapi instruksi pemerintah baik dari pusat dan daerah, kegiatan rapat Bamus untuk perubahan jadwal pada Maret pada substansi agenda pembukaan masa sidang pertama tahun 2020 tentang LKPJ Bupati Badung tahun 2019 ini dilakukan secara tatap muka jarak jauh atau teleconference. ’’Perubahan ini dilakukan karena dari rencana semula menetapkan tanggal 30 Maret dan ada lagi surat dari Dirjen Otda, sehingga kita putuskan menjadi tanggal 31 Maret 2020. Kenapa di Maret, karena syarat LKPJ adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,’’ ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, walaupun ada surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor : 700/1723/OTDA,24 Maret 2020 tentang perpanjangan waktu penyerahan LKPJ sampai dengan 30 April 2020 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi dan ketua DPRD kabupaten/kota. Tapi di Kabupaten Badung sudah merampungkan pembahasan LKPJ tersebut, maka lembaga Dewan dari hasil rapat Bamus bisa melangsungkan pembukaan sidang tersebut pada tanggal 31 Maret 2020. “Pembukaan sidang pertama ini kita juga lakukan dengan teleconference,” terangnya.
Sementara Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, sesuai dengan arahan Dirjen Otda untuk membatasi pertemuan serta tidak mengurangi substasi fungsi lembaga, pihaknya melakukan rapat dengan teleconference. Untuk itu, LKPJ Bupati Badung tetap dibahas melalui lembaga bersama pimpinan dan alat kelengkapan Dewan Badung. “ Kita mengurangi pertemuan-pertemuan fisik sekaligus untuk melakukan perubahan jadwal kegiatan sidang. Sidang pembukaan paripurna LKPJ Bupati Badung ini, kita akan geser dari tanggal 30 Maret menjadi 31 Maret 2020 dan dimulai sekitar pukul 10.00 wita dan nanti disahkan pada April 2020,” jelasnya. *adv