Denpasar (bisnisbali.com) –Perbankan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020.
Pemimpin BNI Wilayah Denpasar I Made Sukajaya di Renon, Jumat (27/3) mengatakan, bank akan menikuti aturan pemerintah dan otoritas. Begitupula kebijakan relaksasi kredit, tentunya akan mengacu kepada POJK.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional.
“Kami mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap debitur-debitur yang bisnisnya terdampak oleh pandemi Covid-19,” katanya.Kebijakan yang diambil bank BUMN ini tergantung dari assesment dan analisa sejauh mana dampaknya terhadap cashflow debitur-debitur tersebut. Saat ini bank plat merah ini masih mendata dan memetakan jumlah debitur yang terdampak di Bali.
Sementara itu pemerhati ekonomi dan perbankan, Prof. Gede Sri Darma, DBA. mengatakan, relaksasi kredit diberikan di tengah roda ekonomi sedang berhenti akibat corona virus desease 2019 merupakan hal yang baik.
Dengan adanya POJK tersebut maka pengusaha perlu dibangkitkan semangatnya dengan diberikan relaksasi setahun ke depan. Termasuk, relaksasi juga diberikan kepada semua debitur setahun ke depan.“Bank wajib menjalankan perintah relaksasi tersebut. Terpenting, bunganya tetap dibayarkan, sedangkan pokoknya diberikan relaksasi,” ujarnya.
Prof. Sri menilai dari debitur terdampak langsung maupun tidak langsung dari kasus virus corona. Ia memprediksi jika pemerintah tidak lakukan lockdown ketat, penyebaran virus sulit dihentikan karena budaya Indonesia adalah budaya “bengkung”.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, itulah jalan terbaik agar bekerja dari rumah didukung oleh semua pihak,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda mengatakan POJK terkait kebijakan stimulus perekonomian tersebut menjadi acuan bagi industri perbankan meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah,” katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
Menurutnya POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.
“POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” paparnya.*dik