Cegah Virus Corona, Pasar Tradisional di Tabanan Diatur Jam Buka

Pemerintah Kabupaten Tabanan mengatur jam buka seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tabanan.

425

Tabanan (bisnisbali.com) – Pemerintah Kabupaten Tabanan mengatur jam buka seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tabanan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya yang ditempuh pemkab Tabanan dalam mengantisipasi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Bupati Tabanan melalui surat intruksi Nomor: 430/367/disperindag, Jumat (27/3).

Kebijakan tersebut, mengatur untuk pembatasan jam buka pasar akan mulai diterapkan Sabtu (28/3) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Kegiatan di pasar tradisional dibatasi hanya buka tiga jam mulai pukul 11.00 Wita sampai dengan 14.00 wita dan itu berlaku untuk 12 pasar tradisional yang ada di Tabanan.
“Ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kerumunan masyarakat. Selain itu, hanya buka pada siang hari, karena virus Corona ini takut panas,” terangnya.

Selain itu, di pasar tradisional dengan memperhatikan kebersihan pasar akan dilakukan penyemprotan desinfektan secara rutin, dan selalu mensosialisasikan cara pencegahan penyebaran COVID-19 kepada para pedagang maupun pembeli. Kebijakan pembatasan jam operasional pasar tradisional ini lanjut Bupati Eka dianggap lebih pas di tengah situasi wabah virus saat ini.

Bupati Eka juga menghimbau dengan dibatasinya jam operasional ini, masyarakat agar tidak membeli barang secara berlebihan dan memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus Corona di setiap wilayah. Ini nantinya akan dikawal oleh para Camat dan kepala pasar serta puskesmas, jadi ada team penanganan pasar.
“Saya tidak setuju jika pasar dan pusat sembako ditutup, karena masyarakat tetap harus mendapatkan keperluan pokok sehari-hari, dan terpenting tetap jaga jarak dan hidup sehat serta banyak berdoa,” terangnya.

Sementara itu, selain pembatasan jam pasar, intruksi Bupati Tabanan juga mengatur diantaranya tentang masuk ke pasar tradisional, toko modern dan warung atau rumah makan agar melalui pintu yang sudah disiapkan disinfektan dan tempat cuci tangan. Selain itu, setiap masyarakat yang melakukan aktifitas ke pasar tradisional, toko modern dan warung atau rumah makan agar menggunakan masker, para pedagang makanan tidak menyiapkan tempat duduk dan masyarakat yang berbelanja makanan agar di bungkus serta langsung di bawa pulang.

“Jadi warung maupun rumah makan bahkan senggol pun dilarang untuk menyiapkan tempat duduk, hanya boleh beli langsung pulang,”tandasnya.*man