Bantu UMKM Berproduksi, Inilah Dua Stimulus Khusus Pemerintah

240
BPR - Upaya BPR membantu sektor UMKM.

JAKARTA (bisnisbali.com) – Pemerintah telah menyiapkan stimulus khusus untuk membantu sektor UMKM berproduksi dan menjaga daya beli masyarakat terhadap produk UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengajak semua pihak termasuk swasta, BUMN, dan masyarakat untuk membantu UMKM tetap berproduksi sebagai sektor yang menumpu sektor riil level terbawah di Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

“UMKM terutama yang sektor mikro ada 64 juta unit usaha, ini bukan persoalan kecil, persoalan besar jadi memang bukan tanggung jawab pemerintah saja tapi swasta dan masyarakat,” kata Teten saat Talkshow Selamat Pagi Indonesia di sebuah stasiun televisi di Jakarta, Kamis (26/3).

Kementerian Koperasi dan UKM akan menyiapkan dua stimulus khusus. “Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyiapkan beberapa program. Salah satunya, memberikan stimulus bagi peningkatan daya beli UMKM dan disetujui oleh Presiden dengan anggaran Rp2 triliun,” kata Teten.

Ia mengharapkan stimulus tersebut mampu mendongkrak penjualan produk-produk UMKM dan dengan anggaran Rp2 triliun dan diskon 25 persen untuk konsumen 2 juta orang diharapkan akan memberikan stimulus terhadap daya beli UMKM sebesar Rp10 triliun.

Kemudian stimulus yang kedua, dalam bentuk bantuan tunai, untuk sektor mikro. “Teknisnya ada beberapa model yang sedang kami persiapkan. Kami sedang memberikan stimulus bagi jasa antar termasuk tukang ojek online,” kata Teten.

Untuk itu, ia menegaskan, pemerintah perlu kerja sama dengan e-commerce. “Untuk mengefektifkan social distancing, harus dicarikan solusinya agar social distancing ini produktif,” katanya.

Stimulus bantuan tunai dicontohkan berupa dana Rp3 juta untuk usaha mikro/ultra mikro yang sudah terdampak COVID-19 dari data yang diusulkan dinas di daerah. Kemudian juga bantuan sebesar Rp2 juta kepada individu yang memiliki usaha mikro, skema bantuan Rp4 juta bekerja sama dengan BUMN pangan seperti Bulog, serta dalam bentuk subsidi biaya pengantaran usaha mikro yang belum masuk ke platform digital. Koperasi di daerah yang terdampak. *kmb