Denpasar (bisnisbali.com) –Bagi para peserta jaminan sosisl ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim, BPJamsostek Cabang Bali-Denpasar menyiapkan pengambilan antrean dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online. Ini sebagia upaya untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Kepala BPJamsostek Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan di Renon mengatakan, antrian online ini bertujuan agar peserta tidak perlu antri lama-lama, sehingga meminimalisir terjadinya kontak dekat yang berpotensi besar dalam penyebaran virus. Harapannya proses klaim menjadi lebih mudah dan nyaman.
“Bukan berarti kantor tutup karena peserta masih dapat mengajukan klaim pada kami dengan pengambilan antrian secara online tersebut. Pengambilan antrian secara online ini diberlakukan selama masa work from home mulai 19 Maret 2020,” ujarnya.
Peserta yang ingin mengambil antrian online dapat melalui website www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
Menurutnya, kebijakan itu diambil sesuai dengan Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran covid-19.
Ia pun menambahkan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali yang menyebutkan bahwa tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung.
Irfan berharap wabah ini segera mereda sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas seperti biasa dan BPJamsostek dapat memberikan pelayanan terbaik. Sebagia bentuk perlindungan bagi peserta yang berkunjung ke BPJamsostek Denpasar, lanjut dia, juga akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, serta melakukan konfirmasi terkait riwayat perjalanan pada daerah yang endemis Covid -19 dan kondisi kesehatannya.*dik