Gianyar (bisnisbali.com)-Masyarakat Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, menerapkan jam malam guna menangkal peredaran virus Corona atau Covid-19. Pembatasan aktivitas ini diberlakukan di lima balai banjar yang ada di lima banjar adat sampai pukul 22.00 Wita.
Demikian kebijakan diambil sesuai keputusan Sabha Desa Adat Bedulu, setelah menggelar rapat yang dipimpin Ketua Sabha Desa Adat Bedulu, dihadiri Bendesa dan Mudita Kerta Sabha serta seluruh prajuru dan anggota Pecalang Desa Adat Bedulu, di Pura Pengastulan Bedulu, Sabtu, 21 Maret 2020.
Ketua Sabha Desa Bedulu, Wayan Sudarsana, menjelaskan keputusan itu diambil guna menyikapi keputusan Pemerintah dalam menanggulangi sebaran Covid-19, sudah mengancam kesehatan bahkan telah menelan ribuan nyawa, diberbagai belahan dunia.
Untuk menegakkan dan menyosialisasikan keputusan Sabha Desa, seluruh peserta rapat dengan didampingi Kapolsek Blahbatuh serta sejumlah petugas dari Mapolsek, mendatangi kelima balai banjar adat serta kelompok pemuda yang tersebar membuat ogoh ogoh.
Kepada kelima banjar adat yang ada, disampaikan Ketua Sabha seputar keputusan yang melarang adanya kegiatan bergerombol yang melibatkan maksimal lima orang di balai banjar. Hal ini disampaikan, karena masih dijumpai kegiatan membuat ogoh ogoh. Padahal telah disepakati tidak ada pengarakan ogoh ogoh sampai datangnya Hari Raya Pangrupukan Tahun Caka 1943 mendatang.
Karena itu, dalam keputusan Sabha Desa Adat Bedulu, disepakati untuk memberlakukan jam malam di semua balai banjar di atas Pukul 22.00 Wita. “Jam malam ini berlaku di semua balai banjar mulai Pukul 22.00 Wita. Artinya tidak diperkenan ada orang bergerombol lebih dari lima orang di balai banjar selama masa isolasi yabg ditetapkan pemerintah untuk masa 14 hari ke depan. Kecuali ada hal mendesak, itupun harus sepengatahuan prajuru desa atau kelian banjar,” jelas Ketua Sabha dihadapan pemuda yang masih berupaya menyelesaikan ogoh ogoh yang sudah disepakati tidak ada kegiatan mengarak ogoh ogoh sampai Pengrupukan mendatang.
Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko, mendukung keputusan Sabha Desa Bedulu mengungat situasi dan kondisi wilayah belakangan ini, terkait kasus mewabahnya virus Corona atau COVID-19. “Kesepakatan dan keputusan Sabha Desa Adat Bedulu, perlu didukung demi keselamatan dan kesehatan bersama,” kata Kapolsek Yoga Widyatmoko yang berkeling desa adat Bedulu, untuk mengimbau pelaksanaan Social Distance yaitu menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Bendesa Adat Bedulu, Gusti Made Ngurah Serana menyampaikan untuk menanggulangi sebaran virus Corona ini, salah satu yang diterapkan adalah mengisolasi diri dengan tinggal di rumah selama 14 hari ke depan. Selama waktu itu nantinya akan menunjukkan gejala, apakan sudah terpapar Covid-19 apa tidak. “Selama masa isolasi ini, hindari berinteraksi dengan orang lain, karena itulah pemerintah meliburkan sekolah dan belajar di rumah. Demikian juga pegawai, tidak ke kantor tetapi bekerja dari rumah,” tambah Ngurah Serama.*kup