BI Pastikan Terjaganya Stabilitas Moneter dan Keuangan

Mencermati perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter dan keuangan.

261

Denpasar (bisnisbali.com) –Mencermati perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter dan keuangan.

“Termasuk, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat,” kata Direktur KPw BI Bali, Trisno Nugroho di Renon.

Ia pun menyebutkan bentuk nyatanya yaitu melalui layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).

“Sementara itu, layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan atau ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020,” ujarnya.

Layanan tersbeut yaitu layanan kas keliling, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan, serta layanan perpustakaan BI.

KPw BI Bali juga telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Mencermati perkembangan terkini penyebaran Covid BI Bali diakui telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

BI Bali juga telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19, yaitu meminta bank/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.

Penukaran uang rusak di BI untuk sementara ditiadakan sampai dengan batas waktu yang akan diberitahukan kemudian. BI juga memastikan petugas bank/PJPUR yang datang ke kantor dalam keadaan sehat dan meminta mereka untuk menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan dan masker).

“Memastikan uang rupiah yang disetorkan oleh bank ke BI dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah atau ruang penyimpanan uang. Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan,” jelasnya.

Trisno menyampaikan pada 20 Maret 2020, uang yang dikarantina di khazanah BI Bali telah mencapai  Rp223.117.000.000. Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat.*dik