Bali Menuju Titik Nol, Bebas Visa Kunjungan Ditangguhkan

Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mulai Jumat (30/3) telah melakukan penangguhan kebijakan bebas visa kunjungan selama satu bulan.

325

Denpasar (bisnisbali.com) –Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mulai Jumat (30/3) telah melakukan penangguhan kebijakan bebas visa kunjungan selama satu bulan. Dewan Pembina DPD Asita Bali, Bagus Sudibya mengatakan, dikeluarkannya penangguhan kebijakan bebas visa merupakan tonggak awal pariwisata Bali menuju titik nol.

Diungkapkannya, Kemlu menangguhkan visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa diplomatik/dinas bagi semua negara selama 1 bulan. Ini artinya praktis Indonesia dan Bali tidak menerima kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) selama sebulan ke depan atau waktu yang belum ditentukan pemerintah pusat.

Konsul Kehormatan Afrika Selatan untuk Bali ini menjelaskan, wisman yang berada di Indonesia dan Bali khususnya sudah diarahkan meninggalkan indonesia. Kedutaan bersama konsulat masing-masing negara di Indonesia telah mengupayakan penerbangan untuk mengantarkan mereka kembali ke negaranya.

Bagus Sudibya menyampaikan dengan penangguhan kebijakan bebas visa kunjungan selama satu bulan otomatis akan menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia. “Ini praktis hotel akan menuju hunian kamar ke titik nol karena tidak ada tamu yang menginap,” ucapnya.

Saat hotel memasuki titik nol, sektor akomodasi mesti mengeluarkan kebijakan masalah ketenagakerjaan. Hotel dan akomodasi lain mesti mengupayakan ketersediaan dana yang cukup untuk nafkah minimal kepada para pekerja. Ini untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja.

Pengelola akomodasi terus mengupayakan kerja bergilir selama 10 hari sebulan atau  14 hari dalam sebulan. “Ini sangat tergantung kemampuan dan kebijakan masing-masing perusahan.

Bagus Sudibya menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit dan penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 1 tahun. Ini termasuk kebijakan penambahan modal pinjaman sangat membantu pengelola usaha perhotelan memenuhi kewajiban pembayaran hak minimum karyawan selama hotel tidak melayani wisatawan,” tambahnya. *kup