Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliTabananMulai 22-30 Maret, DTW di Tabanan Ditutup Sementara

Mulai 22-30 Maret, DTW di Tabanan Ditutup Sementara

Tabanan (Bisnis Bali) –

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menutup daya tarik wisata (DTW) akibat wabah virus Corona (covid-19). Penutupan ini bersifat sementara sebagai langkah antisipasi lanjutan dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Corona di ruang publik.
Hal ini diungkapkan pada video conference hari kedua yang dilakukan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Satgas Covid-19 Tabanan, OPD dan pengurus DTW, melalui Tabanan Command Center, Sabtu (21/3).
Penutupan sementara tersebut diberlakukan mulai Minggu 22 Maret hingga 30 Maret 2020. Terkait dibuka kembali, Bupati Eka menjelaskan akan melihat perkembangan situasi terlebih dahulu, sehingga pas dibuka kembali situasi DTW di Tabanan aman dan nyaman kembali untuk dikunjungi.
“Penutupan ini dilakukan karena Pemkab Tabanan berkewajiban menjaga keselamatan masyarakat dan berpartisipasi dalam meminimalisir penyebaran virus Corona ini,” tuturnya.
Tidak dipungkiri, hal ini mungkin akan menimbulkan gejolak di masyarakat, yakni keberlangsungan perekonomian masyarakat yang makin melemah. Di sisi lain akuinya, langkah penutupan ini harus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran virus dan menjaga kesehatan serta keberlangsungan hidup banyak orang.
Bupati Eka juga mengintruksikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan instansi terkait di Kabupaten Tabanan agar mencarikan solusi terhadap orang-orang yang terdampak kebijakan tersebut dengan memperhatikan kebijakan pemerintah pusat yang telah dikeluarkan. Untuk sementara, Bupati Eka meminta permakluman dan kerjasama masyarakat Tabanan untuk bersama-sama menjaga Tabanan.
“Setelah penutupan ini, harus dicarikan solusi bagi masyarakat yang terdampak dan buatkan laporan dari tindaklanjut penutupan ini,” imbuh Bupati Eka.
DTW di Tabanan yang ditutup sementara, diantaranya, DTW Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan Jatiluwih. Hal ini juga berlaku bagi obyek wisata lainnya yang ada di Tabanan termasuk rumah makan dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan keramaian.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer