Gianyar (bisnisbali.com)-Dampak wabah corona diyakini menyulitkan koperasi untuk melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar Dewa Putu Mahayasa Kamis (19/3) mengatakan, Pemkab Gianyar melalui Diskop UKM telah menyampaikan surat edaran terkait penundaan pelaksanaan RAT kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT.
Dewa Mahayasa menyampaikan surat edaran penundaan RAT ini untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Gianyar Nomor 1042 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang panduan tindak lanjut terkait pencegahan corona virus desease (covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Ia menjelaskan, surat edaran penundaan RAT juga mengacu pada surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali No.518/418/BLK/Diskop tanggal 16 Maret 2020 tentang penundaan pelaksanaan RAT. “Dengan begitu, pengurus koperasi di Gianyar yang belum melaksanakan RAT tahun buku 2019, agar menunda pelaksanaan RAT dalam bentuk pertemuan, tatap muka sampai 30 Maret atau menunggu waktu pemberitahuan lebih lanjut,” ucap Mahayasa.
Ketua Pengurus KSP Kopdit Kubu Bingin Bali, I Nyoman Arjawa mengatakan bersyukur sudah melaksanakan RAT pada 15 Maret sebelum dikeluarkannya surat Bupati Gianyar (16/3). Ia tentu berharap kemudahan penundaan pelaksanaan RAT bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT menyikapi imbas wabah corona. *kup