Denpasar (bisnisbali.com) –Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda menyampaikan, OJK saat ini sedang menyiapkan ketentuan terkait relaksasi. Stimulus kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah dampak penyebaran virus corona.
“Relaksasi itu bisa berupa kemudahan restrukturisasi dari perbankan dan penundaan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman,” kata Elyanus di Renon, Rabu (18/3).
Ia menjelaskan, selanjutnya secara teknisnya tetap dilakukan oleh masing-masing bank dari stimulus tersebut. Sebab, bank yang mengetahui secara persis permasalahan atau pun kondisi masing-masing debitur.
“Tentu masalah satu debitur dengan debitur lainnya akan sangat bervariasi sehingga model relaksasi yang akan diberikan seperti apa, banknya yang akan memutuskan setelah diskusi dengan masing-masing debitur,” jelasnya.
Sementara terkait isi POJK, Ely biasa ia disapa, sesuai isi usulan POJK terkait penetapan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi terdapat substansi pengaturan yaitu kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan berakhirnya POJK. Pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi bank dilakukan sesuai dengan pokok mengenai penilaian kualitas aset.
Kredit atau pembiayaan yang dimaksud harus memenuhi persyaratan yaitu disalurkan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona. Telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit atau imbal hasil pembiayaan yang disebabkan dampak penyebaran virus corona. Termasuk restrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran virus korona.
Selanjutnya terkait pemberian kredit atau pembiayaan setelah POJK berlaku, substansi pengaturan meliputi bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai dengan POJK ini. Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit atau pembiayaan dan atau penyediaan dana lain sebelumnya.
Ely juga menyampaikan, untuk pelaporan, substansi pengaturannya bank menyampaikan laporan triwulanan kepada OJK atas debitur yang memperoleh perlakuan khusus sebagaimana pokok sesuai dengan format yang diatur dalam POJK.
Begitu pula dari ketentuan peralihan, pada saat POJK ini mulai berlaku ketentuan dalam pokok mengenai penilaian kualitas aset tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK.
Ketentuan penutup POJK ini berlaku sampai dengan 1 tahun sejak tanggal diundangkan POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, BPR dan BPRS. Dalam pelaksanaan POJK ini, bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan, substansi pengaturan yaitu pertama, penetapan kualitas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada ketetapan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Kedua, tata cara penetapan kualitas kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan POJK mengenai penilaian kualitas aset. Ketiga, penetapan kualitas kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud, berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang telah disalurkan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona.
Keempat yang dimaksud debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona yaitu debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada bank karena usaha debitur terdampak dari penyebaran virus corona baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor-sektor ekonomi tertentu seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pertanian dan pertambangan.
Itu semua antara lain disebabkan debitur terkena dampak penutupan jalan transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok serta travel warning beberapa negara. Debitur yang terkena dampak penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan supply chain dari perdagangan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdapat virus corona. Terakhir, debitur yang terdampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdapat virus corona. *dik