Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara untuk sementara meniadakan layanan tatap muka secara langsung sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 atau virus corona. Salah satunya itu terlihat dalam layanan gerai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai Rabu, 18 Maret 2020 untuk sementara dilakukan secara online.
“Jadi yang selama ini masyarakat datang langsung di seluruh kantor OJK se-Indonesia, disatukan pelayanannya melalui online oleh Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) Jakarta,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda di Renon, Rabu (18/3).
Ia mengatakan, ini salah satu bagian dari kebijakan OJK untuk menghindari kontak langsung dengan masyarakat dalam upaya menghambat penularan virus corona. Untuk itu, debitur dapat meminta informasi melalui aplikasi SLIK online yang sudah disediakan. Debitur bisa melakukan dengan online dengan mengisi formulir antrean online di halaman https://konsumen.OJK.go.id/minisiteDPLK/registrasi.
Selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui surat elektronik (email), debitur bisa menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera di e-mail untuk dilakukan verifikasi data. Setelah proses verifikasi informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui e-mail.
Seperti diketahui sejak berlakunya SLIK yang menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID), permintaan informasi debitur (IDEB) di OJK berdasarkan data hingga Oktober 2019 telah mencapai 3.606 individu dan 26 badan usaha.
Selama Oktober 2019 saja, Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara telah melayani permintaan IDEB mencapai 236 individu. Sementara itu, berdasarkan data jumlah permintaan IDEB pada Januari 2019 mencapai 195 individu, Februari 207 individu, Maret 159 individu dan 1 badan usaha, April 192 individu dan 2 badan usaha. Sementara Mei 2019 mencapai 217 individu dan 1 badan usaha, Juni 198 individu, Juli 200 individu, Agustus 208 individu, September 218 individu dan 1 badan usaha, Oktober 236 individu.
Elyanus menerangkan, manfaat SLIK bagi kreditur yaitu mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, menurunkan risiko kredit bermasalah, mengurangi ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional, mendorong transparansi pengelolaan kredit, pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur dan efisiensi biaya operasional.
Sementara manfaat bagi debitur yaitu mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon debitur, baki debet, kualitas kredit, beban bunga cicilan pembayaran dan denda pinjaman. Bisa pula mempercepat waktu dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit, memberikan informasi status informasi agunan serta rincian pinjaman kredit.
“Termasuk mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya dan nasabah baru khususnya UMKM mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit,” ucapnya.
Elyanus menegaskan, cakupan pelapor SLIK lebih luas dan beragam meliputi lembaga jasa keuangan dan lembaga nonjasa keuangan. Pengganti BI checking ini juga memiliki infrastruktur, teknologi dan database yang lebih baik sehingga informasi yang disampaikan lebih lengkap, lebih mudah dan lebih cepat.
“Untuk itu bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit baru di LJK sebaiknya mengecek terlebih dahulu apakah punya riwayat kredit bermasalah atau kurang lancar. Jika kredit tidak dilunasi terlebih dahulu maka akan terus tercatat macet dan tidak akan bisa pinjam di semua LJK,” ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat bisa datang ke OJK untuk mengetahui apakah memiliki riwayat kredit bermasalah karena tidak menutup kemungkinan karena memiliki beberapa pinjaman lupa membayar sehingga itu tercatat di SLIK. Satu contoh kartu kredit.
OJK pun menegaskan, dengan adanya SLIK maka debitur yang punya kredit macet di finance atau LJK lainya akan terlihat pula di data perbankan, begitu pula dengan LJK lainnya. Beda saat zaman SID yang hanya tampak di perbankan saja, maka ketika debitur punya kredit macet di finance tidak akan kelihatan di perbankan.
“Dengan SLIK dapat mencegah kredit bermasalah karena aplikasi itu akan memudahkan perbankan saat melakukan analisis kepada calon debitur sebelum menyalurkan pinjaman,” ujarnya. *dik