Denpasar (bisnisbali.com) –Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali mengikuti pedoman pemerintah untuk ikut serta mengurangi penyebaran covid-19 atau virus corona di daerah ini. Upaya yang dilakukan yaitu mengkarantina setoran uang yang masuk dan menutup penukaran uang rusak.
“Sama seperti di BI pusat, perwakilan bank sentral di daerah juga melakukan hal sama yaitu uang yang masuk dari bank dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) di karantina di ruangan lain selama 14 hari,” kata Direktur KPw BI Bali, Trisno Nugroho di Renon, Selasa (17/3).
Ia mengatakan, mekanismenya uang yang telah dikarantina akan disemprot disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan diedarkan kembali ke masyarakat. Pengkarantinaan untuk pencegahan penyebaran virus corona.
“Sementara penutupan layanan penukaran uang rusak, kami telah terapkan mulai Senin lalu,” ujarnya.Diharapkan uang rupiah yang beredar di masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna mencegah penyebaran virus corona.Trisno Nugroho pun mengimbau kepada perbankan di Bali untuk mengikuti dan melakukan komunikasi dari masing-masing kantor pusat banknya. Bank di daerah agar melaksanakan sistem operasional prosedur atau SOP berdasarkan pedoman yang diberikan kantor pusat, termasuk pedoman dari pemerintah pusat dan daerah.
“Sementara bagi mereka yang bekerja berkaiatan dengan kas, diharapkan petugas-petugas untuk menggunakan sarung tangan untuk melayani nasabah. Gedung-gedung juga dilakukan disenfectan,” paparnya.Ia berharap kondisi ini segera berlalu sehingga perekonomian daerah ini bisa segera kembali bangkit.*dik