Denpasar (bisnisbali.com) –Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, mengeluarkan permakluman bagi masyarakat Kota Denpasar, Selasa (17/3) terkait kepengurusan dokumen termasuk KTP yang tertunda. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Adminduk terkait penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Drs. Dewa Gde Juli Artabrata, mengatakan, terdapat tiga poin permakluman yang disampaikan Disdukcapil Kota Denpasar, yakni mengimbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen kecuali bersifat urgent (mendesak). Kedua, yakni pelayanan perekaman e-KTP di empat kecamatan dan di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar ditunda dua pekan, serta yang ketiga, yakni pelayanan untuk cetak e-KTP karena adanya revisi dan penggantian surat keterangan dapat tetap dilaksanakan. ”Dengan permakluman ini, kami harapkan sampai ke masyarakat,” pintanya.
Bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan yang sifatnya mendesak, dipersilakan datang ke layanan Disdukcapil Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang. ”Untuk masyarakat yang memiliki surat keterangan untuk pencetakan e-KTP, kami layani dengan kuota terbatas. Untuk di masing-masing kecamatan hanya dilayani 75 orang, sedangkan di Gedung Graha Sewaka Dharma kami layani pencetakan E-KTP dan revisi E-KTP seperti biasanya,” ujarnya.
”Kami minta maaf kepada masyarakat terkait hal ini. Mudah-mudahan nantinya situasi membaik dan layanan kepada masyarakat bisa kami lakukan secara maksimal.” *wid