Stimulus bagi Perbankan, OJK Bali Tunggu POJK Pusat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara masih menunggu peraturan OJK (POJK) pusat terkait stimulus bagi perbankan terkait kasus Corona Virus Disease (Covid-19).

390

Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara masih menunggu peraturan OJK (POJK) pusat terkait stimulus bagi perbankan terkait kasus Corona Virus Disease (Covid-19). Diprediksi minggu ini POJK sudah bisa diterbitkan.

“OJK tentu segera akan menginformasikan setelah POJK dimaksud dikeluarkan. POJK adalah produk hukum kantor pusat,” kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Kuangan 2 Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jimmy Hendrik Simarmata di Renon, Senin (16/3).

Ia berharap minggu ini POJK terkait perbankan bisa segera diterbitkan. Sementara itu berdasarkan informasi tertulis yang diterima Bisnis Bali terkait penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di industri jasa keuangan, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo menyebutkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu, 15 Maret 2020 dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Covid-19 perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.

Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk melakukan pertama, melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antarorang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Itu meliputi antara lain pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Selanjutnya meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
Kedua, menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Ketiga tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.*dik