Inspektorat Bali, Sapu Bersih Pungutan Liar

Wakil Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Bali I Wayan Sugiada, menegaskan tim UPP akan  sapu bersih pungutan liar sampai ke tingkat Banjar.

257
Sosialisasi sapu bersih pungutan liar sinergi Tim UPP Provinsi Bali dengan UPP Kabupaten Jembrana Selasa (10/3), di Gedung Soekarno Kabupaten Jembrana.

Jembrana (bisnisbali.com) –Wakil Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Bali I Wayan Sugiada, menegaskan tim UPP akan  sapu bersih pungutan liar sampai ke tingkat Banjar. Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi sapu bersih pungutan liar sinergi Tim UPP Provinsi Bali dengan UPP Kabupaten Jembrana di Gedung Soekarno Kabupaten Jembrana.

Sosialisasi melibatkan segenap prajuru desa, mulai dari Bendesa Adat, Kelian Banjar, Kelian Lingkungan, Kelian Dinas, Kepolisian dan instansi lain terkait.

Hal tersebut sebagai upaya pencegahan awal penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, khususnya yang terdapat pada tujuh area layanan publik rawan pungli, yakni pada layanan Perizinan, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pengadaan Barang dan Jasa, pada layanan Hibah dan Bansos serta pada bagian layanan jasa.

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Inspektur Provinsi Bali selaku Wakil Ketua Tim UPP Provinsi Bali I Wayan Sugiada, Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM Kadek Juliana dan Pokja penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya.

“Dalam merancang kinerja yang baik dan fokus maka setiap Kepala Desa, Bendesa, tingkat Banjar dan Dusun harus mampu menciptakan inovasi yang cerdas, yang nantinya mampu melahirkan hasil berupa karya dan tidak lupa untuk melakukan cek dan ricek ke lapangan secara langsung,” tandas Sugiada.

Pokja penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya mengatakan bahwa dasar dari Saber pungli adalah UU tentang Suap. Pelaksanaan Saber pungli sudah banyak dilakukan namun saat ini akan dipertegas melalui PERPRES Nomor 27 Tahun 2018, yang memayungi secara hukum untuk melakukan tindakan tegas dan langsung kepada oknum OTT.

Sementara, Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM Kadek Juliana mengatakan bahwa pembentukan aturan desa harus memiliki standar hukum dari kepala daerah, sehingga peraturan daerah secara sinergitas harus di evaluasi agar memenuhi legalitas formal.

Kedudukan desa adat diakui secara subyek hukum sehingga aliran dana bantuan ke desa harus memiliki pertanggung jawaban berupa laporan dan bukti hitam diatas kertas, dengan maksud menghindari hal-hal buruk atau dampaknya di kemudian hari.

Asisten Administrasi Umum Setda Jembrana, I Ketut Kariadi Erawan, mengatakan bahwa layanan publik merupakan prioritas utama dan menjadi kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan sikap dan perilaku dalan memberi layanan publik terhadap masyarakat luas, terutama merubah stigma bahwa layanan lambat, layanan mahal, layanan yang berbelit sekaligus sikap dari sumber daya manusianya yang sedang bertugas.

“Pemerintah Daerah dilarang memungut iuran diluar pajak, sehingga apabila terjadi di lapangan, masyarakat di perkenankan untuk melaporkan secara langsung kepada instansi terkait di wilayahnya. Selain itu kontrol masyarakat juga menjadi salah satu komponen penting dalam upaya pencegahan budaya korupsi,” tandasnya. *pur