Denpasar (bisnisbali.com) –Kasus corona yang berpengaruh kepada kegiatan usaha rentan membuat pelaku usaha tidak mampu memenuhi kewajibannya ke perbankan. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
“Penerapan stimulus, termasuk relaksasi restrukturisasi yang akan dilakukan setelah ditetapkan kriteria daerah dan debitur yangg terdampak kasus corona,” kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Kuangan 2 Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jimmy Hendrik Simarmata di Renon, Senin (9/3).
Ia mengatakan restrukturisasi kredit dilakukan sesuai ketentuan, dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan plafon atau pun kombinasinya.
Metode restrukturisasi kredit pun hanya bisa ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) terhadap kondisi usaha debitur tersebut.
“Sementara terkait penundaan pembayaran bunga kredit sebagaimana diterapkan saat terjadi bencana erupsi Gunung Agung hanya bisa dilakukan berdasarkan kondisi yang dinilai force majeur oleh OJK,” ungkapnya.Terkait pemberian subsidi apakah bisa dimanfaatkan untuk membiayai kesulitan debitur terdampak, Jimmy menegaskan pemanfaatan subsidi dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi. Dalam peraturan pemerintah (PP) dimaksud, diatur para pihak yang memenuhi kriteria dapat menerima subsidi dari pemerintah.
“Kami dari OJK, senantiasa mendukung perbaikan dan peningkatan kinerja industri keuangan, tentunya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, tidak hanya POJK tapi termasuk yang dikeluarkan oleh otoritas lainnya,” imbuh Jimmy.*dik