Denpasar (bisnisbali.com) –Bank Indonesia menerapkan berbagai kebijakan dalam upaya menghalau dampak dari covid-19 untuk penguatan stabilitas moneter dan pasar keuangan serta menjaga momentum pertumbuhan termasuk memitigasi risiko corona. Kebijakan tersebut tertuang dalam lima hal, salah satunya penurunan giro wajib minimum (GWM).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali, Trisno Nugroho di Renon, membenarkan ada lima kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah selama wabah virus corona.
“Dari lima kebijakan tersebut, bank sentral akan menurunkan GWM valuta asing (valas) bank umum konvensional dan syariah, dari semula 8 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020,” katanya.
Menurutnya GWM diturunkan khususnya kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor impor. Tujuannya adalah agar pelaksanaanya lebih mudah dan lebih murah. Dengan diturunkannya GWM maka likuiditas bank meningkat sehingga bank memiliki keleluasaan untuk mengatur suku bunga dan kuantitas pembiayaan ekspor impor.
“Intinya dilakukan untuk memacu ekspor impor di tengah situasi kelesuan perdagangan internasional akibat dampak virus corona,” ujarnya.
Hal sama disampaikan Deputi KPw BI Bali, M. Setyawan Santoso. Penurunan rasio GWM valas akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan. Penurunan GWM ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor.
Sementara itu, kebijakan lainnya yang diterapkan BI selain penurunan GWM, yaitu meningkatkan intervensi BI akan meningkatkan intensitas intervensi di pasar keuangan dengan strategi di pasar Domestic Non Delivery Forward (DNDF), pasar spot, dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.
Selanjutnya menurunkan rasio GWM Rupiah. Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 basis point (bps) yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan ke depan.
Kebijakan lainnya, BI juga memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Terakhir kebijakan BI memfasilitasi agar investor global dapat menggunakan bank kustodian baik global maupun domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia. *dik